Perseteruan warga empat desa dengan PT Rapala terus berlanjut, meski tidak lagi menggelar pemerintah jalanan, namun dilanjutkan dengan diplomasi politik, 11 orang pentolan masyarakat terus bergerilya mencari fakta kebenarannya.
Pada dasarnya genderang perang sudah ditabuh, sejak tahun 1980 lalu, (saat itu masih PT Parasawita). Dua puluh sembilan tahun penantian panjang tak berujung belum menuai hasi hingga saat ini.
Upaya sudah dilakukan, Bupati Aceh Tamiang, saat itu dijabat H Hamdan Sati, dimedio Agustus 2017, memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak PT Rapala serta masyarakat yang bertikai untuk mencari penyelesaian dan rumusan, agar kasus ini selesai dan tidak ada masyarakat yang dirugikan. Upaya tersebut juga buntu.
Sengkarut semakin menepis penyelesaian, kebencian warga membuncah kepada PT Rapala, 10 orang perwakilan warga mengadu nasib ke DPRA melalui Aliansi Gerakan Rakyat Tertindas (Granat). Berkas setebal 104 halaman itu diserah ketua Granat, OK Sanusi kepada anggota DPRA, Teuku Irwan Djohan di ruang Fraksi Partai NasDem (medio 2017 lalu) .
Dialogpun terjadi, OK Sanusi bercerita dari masa pendudukan pemerintahan hindia belanda, hingga tanah tersebut menjadi ‘pampasan’—harta kalah perang; yang dikuasai oleh sekitar 500 kepala keluarga.















