Memilin Benang Kusut Sengketa Rapala

Minggu, 19 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Perseteruan warga empat desa dengan PT Rapala terus berlanjut, meski tidak lagi menggelar pemerintah jalanan, namun dilanjutkan dengan diplomasi politik, 11 orang pentolan masyarakat terus bergerilya mencari fakta kebenarannya.

Pada dasarnya genderang perang sudah ditabuh, sejak tahun 1980 lalu, (saat itu masih PT Parasawita). Dua puluh sembilan tahun penantian panjang tak berujung belum menuai hasi hingga saat ini.

BACA JUGA...  Geuchik Harus Gunakan Pakaian Dinas Saat Bertugas

Upaya sudah dilakukan, Bupati Aceh Tamiang, saat itu dijabat H Hamdan Sati, dimedio Agustus 2017, memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak PT Rapala serta masyarakat yang bertikai untuk mencari penyelesaian dan rumusan, agar kasus ini selesai dan tidak ada masyarakat yang dirugikan. Upaya tersebut juga buntu.

Sengkarut semakin menepis penyelesaian, kebencian warga membuncah kepada PT Rapala, 10 orang perwakilan warga mengadu nasib ke DPRA melalui Aliansi Gerakan Rakyat Tertindas (Granat). Berkas setebal 104 halaman itu diserah ketua Granat, OK Sanusi kepada anggota DPRA, Teuku Irwan Djohan di ruang Fraksi Partai NasDem (medio 2017 lalu) .

BACA JUGA...  Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Dialogpun terjadi, OK Sanusi bercerita dari masa pendudukan pemerintahan hindia belanda, hingga tanah tersebut menjadi ‘pampasan’—harta kalah perang; yang dikuasai oleh sekitar 500 kepala keluarga.

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

Foto bersama penguji, peserta dan panitia usai acara penutupan UKW SPS Aceh-PR, Sabtu, 29 Agustus 2026

PENDIDIKAN

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Minggu, 30 Agu 2026 - 00:58 WIB

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB