ACEH TAMIANG, (MA) | Temaram sudah hampir tiba, sesaat lagi azan berkumandang diatas langit kecamatan Bendahara, namun warga empat desa, Tengku Tinggi, Paya Rehat, Tanjung lipat dan Desa Senebok Aceh, kabupaten Atam terusik; penantian panjang selama 19 tahun tak selesai. Sengkarut lahan HGU PT Rapala dan masyarakat empat desa membuncah. Sedikitnya 144 hektar diperebutkan. 500 kepala keluarga menanti sengketa tak berujung itu.
Selepas shalat maghrib, sebanyak 200 warga melakukan musyawarah saat itu tahun 2016, meluruskan ‘benang kusut’ kasus perebutan lahan warga seluas 144 hektar dapat kembali dikuasai masyarakat setempat. Perjuangan berlanjut, sebanyak sebelas orang meringkuk dikursi pesakitan.
Kasus berkepanjangan dari 2015 itu, hingga kini menyisakan asa yang sia sia, Hukum menganggap advokasi yang dilakukan masyarakat ternodai dengan tindakan anarkis, sebelas orang pahlawan tanah perjuangan dan gagal membuahkan hasil malah berujung ke kursi pesakitan, diantaranya OK Sanusi (ketua Granat), M Nur, Basri, Zainudin, Zulkifli, dan Zulkifli alias Bang Li. Sedangkan seorang lagi Rusli, warga Opak.
Merekalah ‘sempalan’ pront perlawanan perebutan hak hak masyarakat yang dikuasai perusahaan perkebunan besar PT Rapala, ironisnya gerakan mereka dibutakan oleh mata hukum. Hari ini genderang perang itu berhenti seperti kehabisan nafas, hak rakyat dikebiri oleh hukum.















