PT Rapala Cacat Hukum
Pernyataan mantan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir Rusman berdasarkan aturan, perpanjangan hak guna usaha (HGU) milik PT Parasawita yang dialihkan pada PT Rapala dinilai cacat hukum. Sebab sudah mengabaikan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960. Dan tidak mememuhi persyaratan, sesuai UU pertanahan.
Menurutnya, perpanjangan HGU dalam aturannya, boleh diberikan. Selama lahan yang akan dikuasai menjadi HGU, tidak bersengketa dengan masyarakat, kelompok dan perorangan. Mengingat hal itu bagian terpenting dalam mendapatkan entry point HGU.
“Tidak hanya seperti yang saya sebutkan tadi, tapi ada masa pemberian sanggahan. Jika memang tidak ada sanggahan yang dapat membatalkan pemberian ijin HGU, baru mereka—pihak perusahaan perkebunan besar—memenuhi ijin lain, ijin prinsip, Landclearing, ANDAL, AMDAL. Jika proses ini sudah dilalui baru pihak perusahaan bisa menguasai lahan tersebut”, tegas Rusman kepada Media Aceh.
Lebih jauh dikatakan Rusman, sengketa lahan eks HGU PT Parasawita yang kini menjadi HGU PT Rapala dengan warga empat kampung, Paya Rehat, Kecamatan Banda Mulia, Desa Senebok Aceh, Tanjong Lipat dan Tengku Tinggi, Kecamatan Bendahara, merupakan kesalahan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang. Mengacu kepada proses perpanjangan HGU tidak pernah melibatkan masyarakat dan pihak Muspika setempat.















