Memilin Benang Kusut Sengketa Rapala

Minggu, 19 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PT Rapala Cacat Hukum
Pernyataan mantan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir Rusman berdasarkan aturan, perpanjangan hak guna usaha (HGU) milik PT Parasawita yang dialihkan pada PT Rapala dinilai cacat hukum. Sebab sudah mengabaikan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960. Dan tidak mememuhi persyaratan, sesuai UU pertanahan.

Menurutnya, perpanjangan HGU dalam aturannya, boleh diberikan. Selama lahan yang akan dikuasai menjadi HGU, tidak bersengketa dengan masyarakat, kelompok dan perorangan. Mengingat hal itu bagian terpenting dalam mendapatkan entry point HGU.

BACA JUGA...  Polsek Pasie Raja Gotong Royong Massal Bangun Rumah Anak Yatim

“Tidak hanya seperti yang saya sebutkan tadi, tapi ada masa pemberian sanggahan. Jika memang tidak ada sanggahan yang dapat membatalkan pemberian ijin HGU, baru mereka—pihak perusahaan perkebunan besar—memenuhi ijin lain, ijin prinsip, Landclearing, ANDAL, AMDAL. Jika proses ini sudah dilalui baru pihak perusahaan bisa menguasai lahan tersebut”, tegas Rusman kepada Media Aceh.

BACA JUGA...  Polres Sabang Gelar Rapat Antar Instansi Persiapan Operasi Lilin Rencong 2019

Lebih jauh dikatakan Rusman, sengketa lahan eks HGU PT Parasawita yang kini menjadi HGU PT Rapala dengan warga empat kampung, Paya Rehat, Kecamatan Banda Mulia, Desa Senebok Aceh, Tanjong Lipat dan Tengku Tinggi, Kecamatan Bendahara, merupakan kesalahan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang. Mengacu kepada proses perpanjangan HGU tidak pernah melibatkan masyarakat dan pihak Muspika setempat.

BACA JUGA...  Sembilan ‘Jurus Mabuk’ Penjabat Bupati Aceh Besar Tangani Krisis Air di Lhoknga

Berita Terkait

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Berita Terbaru

Anggota DPRK Asel Kamalul mendaftarkan diri sebagai calon ketua DPD Partai Golkar periode 2026-2031 dan diterima Panitia Musda di Sekretariat Partai Golkar Jalan T. Cut Ali Tapaktuan,  Jumat, (16/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

POLITIK

Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar

Jumat, 16 Okt 2026 - 22:10 WIB

RAGAM BERITA

Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:43 WIB