Memilin Benang Kusut Sengketa Rapala

Minggu, 19 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PT Rapala Cacat Hukum
Pernyataan mantan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir Rusman berdasarkan aturan, perpanjangan hak guna usaha (HGU) milik PT Parasawita yang dialihkan pada PT Rapala dinilai cacat hukum. Sebab sudah mengabaikan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960. Dan tidak mememuhi persyaratan, sesuai UU pertanahan.

Menurutnya, perpanjangan HGU dalam aturannya, boleh diberikan. Selama lahan yang akan dikuasai menjadi HGU, tidak bersengketa dengan masyarakat, kelompok dan perorangan. Mengingat hal itu bagian terpenting dalam mendapatkan entry point HGU.

BACA JUGA...  Tujuh Napi Lapas kelas IIB Lhoksukon Diberikan Pembebasan Bersyarat

“Tidak hanya seperti yang saya sebutkan tadi, tapi ada masa pemberian sanggahan. Jika memang tidak ada sanggahan yang dapat membatalkan pemberian ijin HGU, baru mereka—pihak perusahaan perkebunan besar—memenuhi ijin lain, ijin prinsip, Landclearing, ANDAL, AMDAL. Jika proses ini sudah dilalui baru pihak perusahaan bisa menguasai lahan tersebut”, tegas Rusman kepada Media Aceh.

BACA JUGA...  Usulkan Nama Penerima Bantuan Baitulmal, tak Langgar Kaidah Hukum

Lebih jauh dikatakan Rusman, sengketa lahan eks HGU PT Parasawita yang kini menjadi HGU PT Rapala dengan warga empat kampung, Paya Rehat, Kecamatan Banda Mulia, Desa Senebok Aceh, Tanjong Lipat dan Tengku Tinggi, Kecamatan Bendahara, merupakan kesalahan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang. Mengacu kepada proses perpanjangan HGU tidak pernah melibatkan masyarakat dan pihak Muspika setempat.

BACA JUGA...  Pria Asal Sultra Ditemukan Selamat di Langkahan, Ini Kata AKP Ibrahim 

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

Foto bersama penguji, peserta dan panitia usai acara penutupan UKW SPS Aceh-PR, Sabtu, 29 Agustus 2026

PENDIDIKAN

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Minggu, 30 Agu 2026 - 00:58 WIB

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB