Warga empat desa, hingga saat ini masih bertahan di lahan PT Rapala, karena lahan seluas 144 hektar tersebut diklaim lahan milik warga yang diserobot perusahaan tahun 1980-an. Untuk itu, dibentuklah tim penyelesaian sengketa oleh Pemerintah Aceh Tamiang.
Langkah-langkah yang dilakukan Tim investigasi, saat itu, ada enam tugas, pertama melakukan kordinasi dengan instansi dan pihak terkait dalam upaya mendapatkan data dan merumuskan masalah. Kedua, menghimpun dan mengindentifikasi data yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan. Ketiga menginventasrisir permasalahan yang terjadi melalaui pihak perusahaan PT Rapala, PT parasawita, masyarakat, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam permasalahan sengketa lahan dimaksud.
Selanjutnya melakukan pendataan dan peninjauan lapangan terhadap lahan-lahan yang menjadi objek sengketa. Lima, membuat laporan hasil investigasi kepada ketua tim fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dalam kabupaten Aceh Tamiang. dan Keenam, memberikan saran penyelesaian permasalahan kepada Bupati Aceh tamiang melalaui ketua Tim fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dalam Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam melaksanakan tugas tim bertanggung jawab kepada Bupati. Begitupun hingga berita ini dilansir Media Aceh, sengkarut masyarakat dengan PT Rapala juga tak selesai.















