Memilin Benang Kusut Sengketa Rapala

Minggu, 19 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga empat desa, hingga saat ini masih bertahan di lahan PT Rapala, karena lahan seluas 144 hektar tersebut diklaim lahan milik warga yang diserobot perusahaan tahun 1980-an. Untuk itu, dibentuklah tim penyelesaian sengketa oleh Pemerintah Aceh Tamiang.

Langkah-langkah yang dilakukan Tim investigasi, saat itu, ada enam tugas, pertama melakukan kordinasi dengan instansi dan pihak terkait dalam upaya mendapatkan data dan merumuskan masalah. Kedua, menghimpun dan mengindentifikasi data yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan. Ketiga menginventasrisir permasalahan yang terjadi melalaui pihak perusahaan PT Rapala, PT parasawita, masyarakat, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam permasalahan sengketa lahan dimaksud.

BACA JUGA...  Polres Sabang Dzikir dan Yasinan Bersama Ahlul Sunnah Wal-Jamaah

Selanjutnya melakukan pendataan dan peninjauan lapangan terhadap lahan-lahan yang menjadi objek sengketa. Lima, membuat laporan hasil investigasi kepada ketua tim fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dalam kabupaten Aceh Tamiang. dan Keenam, memberikan saran penyelesaian permasalahan kepada Bupati Aceh tamiang melalaui ketua Tim fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dalam Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam melaksanakan tugas tim bertanggung jawab kepada Bupati. Begitupun hingga berita ini dilansir Media Aceh, sengkarut masyarakat dengan PT Rapala juga tak selesai.

BACA JUGA...  Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api 

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

Foto bersama penguji, peserta dan panitia usai acara penutupan UKW SPS Aceh-PR, Sabtu, 29 Agustus 2026

PENDIDIKAN

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Minggu, 30 Agu 2026 - 00:58 WIB

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB