Juga tidak membuahkan hasil. Kemarahan warga semakin mengerucut, medio februari lalu melakukan aksi penguasaan kantor PT Rapala, berakhir dengan bentrokan. Dianggap 11 orang pentolan tanah perjuangan itu sebagai provokator dan digiring ke ranah hukum.
Lalu, bisakah mereka menguasai kembali tanah endatu—leluhur—nya menjadi milik mereka?, hanya para petinggi pemerintahan yang bisa menjawabnya.
Upaya Sudah Kita Lakukan
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang (2017) sudah melakukan berbagai upaya bentuk penyelesaian perebuatan sengketa lahan seluas 144 hektar yang di klaim PT Rapala masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) meraka. Masyarakat tak terima, sebab tanah tersebut merupakan pampasan Belanda, sejak dahulu—medio 1980—sudah dikusai warga.
Langkah awal dilakukan Pemkab Aceh Tamiang, kala itu dijabat Bupati Hamdan Sati; memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terkait sengketa pertanahan terutama sengketa lahan eks HGU PT Parasawita yang kini menjadi HGU PT Rapala dengan warga empat desa, Paya Rehat Kecamatan Banda Mulia, Desa Senebok Aceh, Tanjong Lipat dan Tuku Tinggi Kecamatan Bendahara.
Pemerintah Aceh Tamiang sudah menyurati BPN Aceh Tamiang meminta mereka hadir untuk membicarakan masalah sengketa pertanahan antara warga empat desa dengan perusahaan PT Rapala (eks HGU PT Parasawita), bahkan ada tim fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta tim investigasi penyelesaian sengketa, dari unsur PT Rapala dan warga untuk duduk bersama















