Memilin Benang Kusut Sengketa Rapala

Minggu, 19 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juga tidak membuahkan hasil. Kemarahan warga semakin mengerucut, medio februari lalu melakukan aksi penguasaan kantor PT Rapala, berakhir dengan bentrokan. Dianggap 11 orang pentolan tanah perjuangan itu sebagai provokator dan digiring ke ranah hukum.

Lalu, bisakah mereka menguasai kembali tanah endatu—leluhur—nya menjadi milik mereka?, hanya para petinggi pemerintahan yang bisa menjawabnya.

BACA JUGA...  Bupati Armia Dukung Tindakan Refresip Tim Satgas PKH Garuda RI Brantas Kebun Ilegal di TNGL

Upaya Sudah Kita Lakukan
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang (2017) sudah melakukan berbagai upaya bentuk penyelesaian perebuatan sengketa lahan seluas 144 hektar yang di klaim PT Rapala masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) meraka. Masyarakat tak terima, sebab tanah tersebut merupakan pampasan Belanda, sejak dahulu—medio 1980—sudah dikusai warga.

Langkah awal dilakukan Pemkab Aceh Tamiang, kala itu dijabat Bupati Hamdan Sati; memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terkait sengketa pertanahan terutama sengketa lahan eks HGU PT Parasawita yang kini menjadi HGU PT Rapala dengan warga empat desa, Paya Rehat Kecamatan Banda Mulia, Desa Senebok Aceh, Tanjong Lipat dan Tuku Tinggi Kecamatan Bendahara.

BACA JUGA...  Sambut C-Four Aceh, Irwandi Yusuf: Assalamu’alaikum

Pemerintah Aceh Tamiang sudah menyurati BPN Aceh Tamiang meminta mereka hadir untuk membicarakan masalah sengketa pertanahan antara warga empat desa dengan perusahaan PT Rapala (eks HGU PT Parasawita), bahkan ada tim fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta tim investigasi penyelesaian sengketa, dari unsur PT Rapala dan warga untuk duduk bersama

BACA JUGA...  Kasus Pengelolaan Zakat Aceh Tengah, Penasihat Hukum Bantah Delik Yang Menjerat Kliennya

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

Foto bersama penguji, peserta dan panitia usai acara penutupan UKW SPS Aceh-PR, Sabtu, 29 Agustus 2026

PENDIDIKAN

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Minggu, 30 Agu 2026 - 00:58 WIB

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB