Memilin Benang Kusut Sengketa Rapala

Minggu, 19 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juga tidak membuahkan hasil. Kemarahan warga semakin mengerucut, medio februari lalu melakukan aksi penguasaan kantor PT Rapala, berakhir dengan bentrokan. Dianggap 11 orang pentolan tanah perjuangan itu sebagai provokator dan digiring ke ranah hukum.

Lalu, bisakah mereka menguasai kembali tanah endatu—leluhur—nya menjadi milik mereka?, hanya para petinggi pemerintahan yang bisa menjawabnya.

BACA JUGA...  Kemenag RI Dukung Transformasi IAIN Langsa Menjadi UIN

Upaya Sudah Kita Lakukan
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang (2017) sudah melakukan berbagai upaya bentuk penyelesaian perebuatan sengketa lahan seluas 144 hektar yang di klaim PT Rapala masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) meraka. Masyarakat tak terima, sebab tanah tersebut merupakan pampasan Belanda, sejak dahulu—medio 1980—sudah dikusai warga.

Langkah awal dilakukan Pemkab Aceh Tamiang, kala itu dijabat Bupati Hamdan Sati; memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terkait sengketa pertanahan terutama sengketa lahan eks HGU PT Parasawita yang kini menjadi HGU PT Rapala dengan warga empat desa, Paya Rehat Kecamatan Banda Mulia, Desa Senebok Aceh, Tanjong Lipat dan Tuku Tinggi Kecamatan Bendahara.

BACA JUGA...  Satreskoba Polres Aceh Utara Amankan DC Pemilik 16 Paket Sabu

Pemerintah Aceh Tamiang sudah menyurati BPN Aceh Tamiang meminta mereka hadir untuk membicarakan masalah sengketa pertanahan antara warga empat desa dengan perusahaan PT Rapala (eks HGU PT Parasawita), bahkan ada tim fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta tim investigasi penyelesaian sengketa, dari unsur PT Rapala dan warga untuk duduk bersama

BACA JUGA...  Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap

Berita Terkait

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Berita Terbaru

Anggota DPRK Asel Kamalul mendaftarkan diri sebagai calon ketua DPD Partai Golkar periode 2026-2031 dan diterima Panitia Musda di Sekretariat Partai Golkar Jalan T. Cut Ali Tapaktuan,  Jumat, (16/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

POLITIK

Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar

Jumat, 16 Okt 2026 - 22:10 WIB

RAGAM BERITA

Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:43 WIB