Memilin Benang Kusut Sengketa Rapala

Minggu, 19 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Saya kira ini dosa masa lalu pihak Penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, saya minta periksa mantan Kepala BPN Aceh Tamiang, kehancuran beberapa sisi wilayah pesisir merupakan pemberian proses aturan yang salah, bukan berdasarkan hasil lapangan, analisa dan kajian”, tegasnya.

Dia menambahkan; penanganan kasus sengketa yang berujung pidana dengan perusahaan PT Rapala, berdampak kerugian besar kepada ratusan masyarakat empat desa. Secara ekonomi dan social, juntrungnya warga ramai-ramai mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kualasimpang sebagai solidaritas masyarakat terhadap penahanan 10 orang rekannya yang ditahan, itupun tidak juga membuahkan hasil.

BACA JUGA...  Miris Sengketa Tanah Ulayat Dengan PT. SBA Lhoknga Masih ‘Life Service’

Dia mengimbau agar aparat penegak hukum lebih proaktif dengan pengembangan kasus tersebut. Sebab ada celah terjadinya praktik penyimpangan dari pihak perusahaan. Indikasinya terhadap perpanjangan HGU yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sekali lagi saya tegaskan, agar pihak Penegak hukum harus memanggil mantan Kepala BPN, jangan masyarakat menjadi korban. Apa proses perpanjangan HGU itu sudah sesuai dengan prosedur, seperti Amdal, SITU, SIUP, Izin Usaha Perkebunan?…”, jelasnya.

BACA JUGA...  PUSDA Dukung Langkah Hukum Senator Fachrul Razi Laporkan Denny Siregar

Berita Terkait

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Berita Terbaru

Anggota DPRK Asel Kamalul mendaftarkan diri sebagai calon ketua DPD Partai Golkar periode 2026-2031 dan diterima Panitia Musda di Sekretariat Partai Golkar Jalan T. Cut Ali Tapaktuan,  Jumat, (16/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

POLITIK

Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar

Jumat, 16 Okt 2026 - 22:10 WIB

RAGAM BERITA

Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:43 WIB