“Saya kira ini dosa masa lalu pihak Penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, saya minta periksa mantan Kepala BPN Aceh Tamiang, kehancuran beberapa sisi wilayah pesisir merupakan pemberian proses aturan yang salah, bukan berdasarkan hasil lapangan, analisa dan kajian”, tegasnya.
Dia menambahkan; penanganan kasus sengketa yang berujung pidana dengan perusahaan PT Rapala, berdampak kerugian besar kepada ratusan masyarakat empat desa. Secara ekonomi dan social, juntrungnya warga ramai-ramai mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kualasimpang sebagai solidaritas masyarakat terhadap penahanan 10 orang rekannya yang ditahan, itupun tidak juga membuahkan hasil.
Dia mengimbau agar aparat penegak hukum lebih proaktif dengan pengembangan kasus tersebut. Sebab ada celah terjadinya praktik penyimpangan dari pihak perusahaan. Indikasinya terhadap perpanjangan HGU yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sekali lagi saya tegaskan, agar pihak Penegak hukum harus memanggil mantan Kepala BPN, jangan masyarakat menjadi korban. Apa proses perpanjangan HGU itu sudah sesuai dengan prosedur, seperti Amdal, SITU, SIUP, Izin Usaha Perkebunan?…”, jelasnya.















