Memilin Benang Kusut Sengketa Rapala

Minggu, 19 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Saya kira ini dosa masa lalu pihak Penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, saya minta periksa mantan Kepala BPN Aceh Tamiang, kehancuran beberapa sisi wilayah pesisir merupakan pemberian proses aturan yang salah, bukan berdasarkan hasil lapangan, analisa dan kajian”, tegasnya.

Dia menambahkan; penanganan kasus sengketa yang berujung pidana dengan perusahaan PT Rapala, berdampak kerugian besar kepada ratusan masyarakat empat desa. Secara ekonomi dan social, juntrungnya warga ramai-ramai mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kualasimpang sebagai solidaritas masyarakat terhadap penahanan 10 orang rekannya yang ditahan, itupun tidak juga membuahkan hasil.

BACA JUGA...  Polres Asel Patroli, Ciptakan Kondisi  Wisata Aman

Dia mengimbau agar aparat penegak hukum lebih proaktif dengan pengembangan kasus tersebut. Sebab ada celah terjadinya praktik penyimpangan dari pihak perusahaan. Indikasinya terhadap perpanjangan HGU yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sekali lagi saya tegaskan, agar pihak Penegak hukum harus memanggil mantan Kepala BPN, jangan masyarakat menjadi korban. Apa proses perpanjangan HGU itu sudah sesuai dengan prosedur, seperti Amdal, SITU, SIUP, Izin Usaha Perkebunan?…”, jelasnya.

BACA JUGA...  68 Calon Komisioner KIP Aceh Timur Tes Tulis, 1 Pesrta Gugur

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

Foto bersama penguji, peserta dan panitia usai acara penutupan UKW SPS Aceh-PR, Sabtu, 29 Agustus 2026

PENDIDIKAN

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Minggu, 30 Agu 2026 - 00:58 WIB

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB