Rusman menduga; indikasi permainan dalam perpanjangan HGU PT Rapala diduga kuat tanpa didukung rekomendasi Bupati Aceh Tamiang, jelas ada unsur pelanggaran. “Perusahaan juga seharusnya diproses atas pelanggaran yang dilakukan”.
Sebaliknya, Rusman mencium aroma busuk permainan kotor, pihak pemberian ijin dan PT Rapala. Sebab dalam rekomedasi bupati justru memberikan dukungan untuk pembebasan dan mengeluarkan lahan seluas 144 hektare dari HGU PT Rapala.
Diingatkan; Aparat hukum harus meminta keterangan mantan Kepala BPN Aceh Tamiang, Mursil, diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya, sehingga menimbulkan konflik sengketa lahan dimaksud.
“Keterlibatan Kepala BPN jelas dalam perpanjangan HGU yang dinilai ada kongkalikong dengan pihak PT Rapala, yang menjadi pemicu adanya gejolak dan gerakan masyarakat,” tegas Rusman.
Akar Masalah Aquisisi HGU PT Parasawita
Humas PT Rapala, Edy Mulyono (kala itu) mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah antara PT Rapala dengan masyarakat. Yang jadi masalah, ketika PT Rapala mengakuisisi HGU PT Parasawita. “Awalnya, kami mendapat informasi lahan seluas 144 hektar belum diganti rugi oleh PT Parasawita. Namun, informasi itu tidak benar,” kata dia.
Berdasarkan dokumen yang diterima PT Rapala, kata dia, ganti rugi lahan seluas 144 hektare itu sudah dibayar dua kali. Pertama pada 1980 dan kedua pada tahun 1999. “Jadi, lahan seluas 144 hektare tersebut tidak ada masalah sejak sejak 1999. Masalah sudah diselesaikan oleh PT Parasawita sebelum PT Rapala mengambil alih HGU perusahaan itu,” kata Edymulyo.















