Memilin Benang Kusut Sengketa Rapala

Minggu, 19 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rusman menduga; indikasi permainan dalam perpanjangan HGU PT Rapala diduga kuat tanpa didukung rekomendasi Bupati Aceh Tamiang, jelas ada unsur pelanggaran. “Perusahaan juga seharusnya diproses atas pelanggaran yang dilakukan”.

Sebaliknya, Rusman mencium aroma busuk permainan kotor, pihak pemberian ijin dan PT Rapala. Sebab dalam rekomedasi bupati justru memberikan dukungan untuk pembebasan dan mengeluarkan lahan seluas 144 hektare dari HGU PT Rapala.

BACA JUGA...  Dirlantas Polda Aceh: Kita Tidak Akan Tolerir Anggota Yang Lakukan Pungli

Diingatkan; Aparat hukum harus meminta keterangan mantan Kepala BPN Aceh Tamiang, Mursil, diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya, sehingga menimbulkan konflik sengketa lahan dimaksud.

“Keterlibatan Kepala BPN jelas dalam perpanjangan HGU yang dinilai ada kongkalikong dengan pihak PT Rapala, yang menjadi pemicu adanya gejolak dan gerakan masyarakat,” tegas Rusman.

Akar Masalah Aquisisi HGU PT Parasawita
Humas PT Rapala, Edy Mulyono (kala itu) mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah antara PT Rapala dengan masyarakat. Yang jadi masalah, ketika PT Rapala mengakuisisi HGU PT Parasawita. “Awalnya, kami mendapat informasi lahan seluas 144 hektar belum diganti rugi oleh PT Parasawita. Namun, informasi itu tidak benar,” kata dia.

BACA JUGA...  Warga Lhokseumawe Laporkan Telkomsel ke BPSK

Berdasarkan dokumen yang diterima PT Rapala, kata dia, ganti rugi lahan seluas 144 hektare itu sudah dibayar dua kali. Pertama pada 1980 dan kedua pada tahun 1999. “Jadi, lahan seluas 144 hektare tersebut tidak ada masalah sejak sejak 1999. Masalah sudah diselesaikan oleh PT Parasawita sebelum PT Rapala mengambil alih HGU perusahaan itu,” kata Edymulyo.

BACA JUGA...  Dikrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo-Takengon, Sita Dokumen Fiktif

Berita Terkait

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Berita Terbaru

Anggota DPRK Asel Kamalul mendaftarkan diri sebagai calon ketua DPD Partai Golkar periode 2026-2031 dan diterima Panitia Musda di Sekretariat Partai Golkar Jalan T. Cut Ali Tapaktuan,  Jumat, (16/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

POLITIK

Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar

Jumat, 16 Okt 2026 - 22:10 WIB

RAGAM BERITA

Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:43 WIB