Memilin Benang Kusut Sengketa Rapala

Minggu, 19 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rusman menduga; indikasi permainan dalam perpanjangan HGU PT Rapala diduga kuat tanpa didukung rekomendasi Bupati Aceh Tamiang, jelas ada unsur pelanggaran. “Perusahaan juga seharusnya diproses atas pelanggaran yang dilakukan”.

Sebaliknya, Rusman mencium aroma busuk permainan kotor, pihak pemberian ijin dan PT Rapala. Sebab dalam rekomedasi bupati justru memberikan dukungan untuk pembebasan dan mengeluarkan lahan seluas 144 hektare dari HGU PT Rapala.

BACA JUGA...  Polisi Bekuk Pelaku Perampas Tas Milik Pegawai Kejati Aceh

Diingatkan; Aparat hukum harus meminta keterangan mantan Kepala BPN Aceh Tamiang, Mursil, diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya, sehingga menimbulkan konflik sengketa lahan dimaksud.

“Keterlibatan Kepala BPN jelas dalam perpanjangan HGU yang dinilai ada kongkalikong dengan pihak PT Rapala, yang menjadi pemicu adanya gejolak dan gerakan masyarakat,” tegas Rusman.

Akar Masalah Aquisisi HGU PT Parasawita
Humas PT Rapala, Edy Mulyono (kala itu) mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah antara PT Rapala dengan masyarakat. Yang jadi masalah, ketika PT Rapala mengakuisisi HGU PT Parasawita. “Awalnya, kami mendapat informasi lahan seluas 144 hektar belum diganti rugi oleh PT Parasawita. Namun, informasi itu tidak benar,” kata dia.

BACA JUGA...  Efek Lokalisasi di Surabaya, Gadis 8 Tahun Ketagihan Seks

Berdasarkan dokumen yang diterima PT Rapala, kata dia, ganti rugi lahan seluas 144 hektare itu sudah dibayar dua kali. Pertama pada 1980 dan kedua pada tahun 1999. “Jadi, lahan seluas 144 hektare tersebut tidak ada masalah sejak sejak 1999. Masalah sudah diselesaikan oleh PT Parasawita sebelum PT Rapala mengambil alih HGU perusahaan itu,” kata Edymulyo.

BACA JUGA...  Satresnarkoba Polres Aceh Utara Tangkap Lima Tersangka Berserta Sabu Seberat 2.2 Kg

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

Foto bersama penguji, peserta dan panitia usai acara penutupan UKW SPS Aceh-PR, Sabtu, 29 Agustus 2026

PENDIDIKAN

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Minggu, 30 Agu 2026 - 00:58 WIB

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB