Polisi Bekuk Pelaku Perampas Tas Milik Pegawai Kejati Aceh

Selasa, 7 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA)- Pelaku perampasan tas warna pink milik Heppy Agustina Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, berhasil dibekuk Anggota Unit Jatantras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di warung nasi Rahul desa setempat, Senin 6 Januari 2020 sore.

SR (28) warga desa Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh, dibekuk karena telah melakukan perampasan tas warna pink milik Heppy Agustina yang berisikan barang berharga miliknya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK mengatakan, pelaku merampas tas korban pada saat korban hendak menuju ke kantornya.

BACA JUGA...  Kenakalan Remaja: Tiga Pelajar Diamankan dan di Serahkan Ke Satpol PP-WH

“Pelaku melakukan aksi perampasan tas milik korban di belakang Stadion Harapan Bangsa pada saat jalanan dalam keadaan sepi dengan menggunakan alat bantu berupa sepeda motor Honda Beat tanpa diketahui nopolnya,” kata Kasat Reskrim.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, (27/12/2019) sekitar jam 09.15 WIB disaat korban dari rumah menuju ke kantor tempat ianya bekerja. Tiba-tiba pelaku SR dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat mendekati korban dan langsung menarik tas milik korban yang diselempangkan ditangan sebelah kanan.

BACA JUGA...  Polres Ciduk Perangkat Desa Terlibat Narkoba 

“Pada saat kejadian, korban berusaha untuk mengejar pelaku, namun kecepatan sepeda motornya  tidak dapat menemukan pelaku yang terus melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim.

Didalam tas korban, lanjutnya, berisikan satu unit Handphone merk Oppo F1, satu unit Handphone merk Samsung dan satu unit handphone merk Nokia, serta uang tunai sebesar 110 ribu rupiah.

Selanjutnya korban Heppy Agustina melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/558/XII/Yan. 2.5/2019/SPKT, Jumat tanggal 27 Desember 2019 guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

BACA JUGA...  Polisi Imbau Stop Bakar Hutan dan Lahan

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dan melakukan olah TKP, Kasat Reskrim memerintahkan Unit Jatanras dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufal, S.TrK melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Hasil dari penyelidikan, Ipda Krisna bersama anggota lainnya mendapat titik terang keberadaan pelaku di warung nasi Rahul desa Ateuk Pahlawan Banda Aceh.

“Setelah mendapatkan titik terang keberadaan pelaku, unit Jatanras langsung menuju ke tempat tersebut, dan SR beserta barang bukti berhasil diamankan,” ungkap Kasat Reskrim.

SR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (R)

Berita Terkait

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Berita Terbaru

HUKOM

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Sabtu, 24 Okt 2026 - 22:13 WIB

NEWS FEATURE

ORARI Aceh Tamiang Perluas Pos Pantau Bencana

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:16 WIB