Banda Aceh | AP – Dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Kepolisian Resor Kota Banda Aceh memasang spanduk imbauan dan larangan pembakaran lahan, Selasa (14/08/2018)
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto S,H, mengatakan, kegitan ini guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dengan mengedepankan bhabinkamtibmas untuk memberi himbauan dan sosialisasi kepada warga binaannya, agar tidak ada lagi membuka lahan untuk berkebun atau bertani dengan cara membakar hutan maupun lahan
Dia menyebutkan, anggota Bhabinkamtibmas pada polsek jajaran diwajibkan melaksanakan pemasangan spanduk himbauan/larangan pembakaran lahan dan hutan sebagai antisipasi terjadinya Karhutla.
Dengan imbauan tersebut, Kapolresta Banda Aceh berharap agar warga sadar, untuk dapat meninggalkan kebiasaan dengan melakukan pembakaran pada saat membersihkan maupun membuka lahan untuk perkebunan serta sebagai upaya preentif dan preventif Polri untuk cegah Karhutla.
“Kami telah memasang spanduk himbauan dengan tujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melawan bersama pembakaran hutan dan lahan,” ujar Kapolresta Banda Aceh
Kapolresta Juga menegaskan bagi yang membuka lahan dengan cara membakar, dan apabila terbukti akan dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan dan perundang-undagan yang berlaku. [tribratanewsaceh]






