TAPAKTUAN (MA) – Polres Aceh Selatan kembali menangkap seorang pelaku narkoba. Kali ini yang diciduk adalah perangkat salah sat desa (perangkat Gampong-red) di kecamatan Bakongan Timur berinisial AD (38), Jum’at, (5/1).
Penangkapan pelaku, dilakukan sekitar pukul 17.30 Wib di Gampong Simpang, Kecamatan Bakongan Timur.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Selatan, melalui Satres Narkoba, menerangkan, tersangka AD terbukti memiliki Narkotika jenis sabu dan saat diciduk ditemukan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna merah.
Melalui Kasi Humas Polres Aceh Selatan AKP Adam Sugiarto, Kasatreskrim Aceh Selatan mengatakan, penangkapan pria yang diduga sebagai penyalahgunaan Narkoba jenis sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut petugas kemudian mengadakan lidik dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku AD.
Dikatakan, saat ini terduga dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Menurut AKP Adam S, terus memberantas peredaran narkotika dan menindak pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa perasaan kasihan bahkan mengobarkan perang terhadap narkotika.(Maslow Kluet).















