Polres Ciduk Perangkat Desa Terlibat Narkoba 

Sabtu, 6 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang diciduk Polres Aceh Selatan berinisial AD (38), menjalani proses hukum di Polres Aceh Selatan, Jumat. (5/1).(P
foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Tersangka yang diciduk Polres Aceh Selatan berinisial AD (38), menjalani proses hukum di Polres Aceh Selatan, Jumat. (5/1).(P foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Polres Aceh Selatan kembali menangkap seorang pelaku narkoba. Kali ini yang diciduk adalah perangkat salah sat desa  (perangkat Gampong-red) di kecamatan Bakongan Timur berinisial AD (38),  Jum’at, (5/1).

Penangkapan pelaku, dilakukan sekitar  pukul 17.30 Wib di Gampong Simpang, Kecamatan Bakongan Timur.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Selatan, melalui Satres Narkoba, menerangkan, tersangka AD  terbukti   memiliki Narkotika jenis sabu dan saat diciduk ditemukan 1 paket sabu dengan berat brutto  0,20 gram.

BACA JUGA...  Forkab: Mualem Cs Silahkan Uji Materi UU ke MK, Tapi Jangan Korbankan Rakyat

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna merah.

Melalui Kasi Humas Polres Aceh Selatan AKP Adam Sugiarto, Kasatreskrim Aceh Selatan mengatakan, penangkapan pria yang diduga sebagai penyalahgunaan  Narkoba jenis sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut petugas kemudian mengadakan lidik dan akhirnya  berhasil mengamankan pelaku AD.

BACA JUGA...  Dana Pilkada Disinyalir Mengendap di BSI Cabang Tapaktuan, Ketua KIP Diduga Terima Fee

Dikatakan, saat ini terduga dan barang bukti telah diamankan  di Satres Narkoba Polres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Menurut AKP Adam S, terus memberantas peredaran narkotika dan menindak pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa perasaan kasihan bahkan mengobarkan perang terhadap narkotika.(Maslow Kluet).

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:50 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:42 WIB