TAPAKTUAN (MA) – Dana hibah sekitar Rp. 36 Milyar atau sekurang-kurangnya sebanyak Rp. 14 Milyar diduga masih mengendap di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Tapaktuan sejak disimpan pihak Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh Selatan.
Pasalnya, hingga Senin, (27/5), belum satu rupiah pun dicairkan oleh pihak KIP Aceh Selatan.
Dalam kaitan itu, Ketua KIP Aceh Selatan diduga menerima fee dari jasa yang dihasilkan selama penyimpanan uang pilkada dimaksud sebesar 1 persen.
Menurut pejabat fungsional BSI yang tidak diidentifikasi, dia tidak tahu kalau oknum Ketua KIP Aceh Selatan berinisial K, SE mendapat fee khusus dari jasa penyimpanan uang tersebut.
“Yang jelas setiap penyimpan, mendapatkan hasil penyimpanan di BSI Cabang Tapaktuan dan mendapatkan jasa (bunga dalam istilah bank konvensional), sama saja dengan Abang menabung di BSI akan mendapatkan jasa,” kata pejabat tersebut di Tapaktuan, Senin, (27/5).
Saat diajukan pertanyaan tentang alasan kenapa pihak KIP Aceh Selatan belum pernah menarik uang dimaksud, dia tidak mengetahui pasti alasannya, kecuali hanya menduga karena belum memerlukannya.
“Kalau mereka (maksudnya pihak KIP-red), bermaksud mencairkan, pasti kami cairkan, karena itu uang KIP untuk Pilkada,” katanya.





