Sementara itu, Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi, SE yang dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat via WhatsApp, belum lama ini. mengatakan, pihaknya, tidak mendapatkan manfaat pribadi dari penyimpanan uang pilkada tesebut.
Menurutnya, adanya tuduhan bahwa pihak mendapatkan keuntungan fee dari penyimpanan uang pilkada itu adalah fitnah.
Dia bisa menuntut orang yang menyebar fitnah dan mencemarkan nama baiknya.
“Sesuai aturan dan ketentuan, dana hibah itu atas nama giro KIP Aceh Selatan yang mana proses pembukaan rekening dan pengamprahan menggunakan spesimen. Dan digunakan untuk kepentingan negara. Bukan untuk keuntungan pribadi,” kata Kafrawi.
Menurut naskah NPHD, pihak Pemkab Aceh Selatan memberikan hibah untuk Pilkada sebesar Rp. 36 Milyar yang disimpan sejak Desember 2023 yang lalu.
Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi, SE yang dikonfirmasi ulang oleh mediaaceh.co.id via WhatsApp di Tapaktuan, Rabu, (29/5), mengatakan, terkait penarikan dan penggunaan keuangan di KIP Aceh Selatan, dirinya tidak ada kaitannya.
“Karena saya (Ketua KIP) bukan KPA di lembaga KPU/KIP, KPA itu adalah Sekretaris KIP. Jadi sekali lagi saya tegaskan kalo menyangkut keuangan bukan kepada Saya Abang konfirmasi salah alamat. Tapi sama Sekretaris,
kalau terkait dana pilkada sejauh ini blm ada penarikan/pengamprahan satu rupiah pun,” katanya.





