Dana Pilkada Disinyalir Mengendap di BSI Cabang Tapaktuan, Ketua KIP Diduga Terima Fee

Gedung BSI Cabang Tapaktuan di Jalan Nyak Adam Kamil Tapaktuan tempat penyimpanan uang hibah Pilkada Aceh Selatan.(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi, SE yang dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat via WhatsApp, belum lama ini. mengatakan, pihaknya, tidak mendapatkan manfaat pribadi dari penyimpanan uang pilkada tesebut.

Menurutnya, adanya tuduhan bahwa pihak mendapatkan keuntungan fee dari penyimpanan uang pilkada itu adalah fitnah.

Dia bisa menuntut orang yang menyebar fitnah dan mencemarkan nama baiknya.

BACA JUGA...  Masyarakat Sabang Menyesalkan Pejabat BPKS Yang Telah Dikeluarkan Kini Masuk Lagi

“Sesuai aturan dan ketentuan, dana hibah itu atas nama giro KIP Aceh Selatan  yang mana proses pembukaan rekening dan pengamprahan menggunakan spesimen. Dan digunakan untuk kepentingan negara. Bukan untuk keuntungan pribadi,” kata Kafrawi.

Menurut naskah NPHD,  pihak  Pemkab Aceh Selatan memberikan hibah untuk Pilkada sebesar Rp. 36 Milyar yang disimpan sejak Desember 2023 yang lalu.

BACA JUGA...  Senator Aceh Resmikan Sekolah Pemimpin Muda

Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi, SE yang dikonfirmasi ulang oleh mediaaceh.co.id via WhatsApp di Tapaktuan, Rabu, (29/5), mengatakan, terkait penarikan dan penggunaan keuangan di KIP Aceh Selatan, dirinya  tidak ada kaitannya.

“Karena saya (Ketua KIP) bukan KPA di lembaga KPU/KIP, KPA itu adalah Sekretaris KIP. Jadi sekali lagi saya tegaskan kalo menyangkut keuangan bukan kepada Saya Abang  konfirmasi salah alamat. Tapi sama Sekretaris,
kalau terkait dana pilkada sejauh ini blm ada penarikan/pengamprahan satu rupiah pun,” katanya.