Dana Pilkada Disinyalir Mengendap di BSI Cabang Tapaktuan, Ketua KIP Diduga Terima Fee

Gedung BSI Cabang Tapaktuan di Jalan Nyak Adam Kamil Tapaktuan tempat penyimpanan uang hibah Pilkada Aceh Selatan.(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Perlu di ketahui perbedaan dana pemilu dan dana pilkada itu terpisah. Untuk anggaran pemilu itu bersumber dari APBN (KPU Pusat), sedangkan anggaran Pilkada bersumber dari hibah daerah baik itu provinsi (pemilihan gubernur) dan hibah kabupaten untuk pemilihan bupati.

Sumber-sumber yang layak dipercaya di lingkungan KIP Aceh mengungkapkan.  dana sebesar Rp. 36 Milyar yang merupakan dana hibah untuk Pilkada yang berasal dari APBK Aceh Selatan dan tidak ada  yang dari APBN.(Maslow Kluet).

BACA JUGA...  H. Mukti Umar: Tanah Kadin Aceh Utara Bukan Milik Daerah