“Memang secara tertulis Komisi I DPRK Aceh Tamiang, tidak wajib mengusulkan itu. Namun sebagai pihak punya konstituen memahami layak tidaknya masyarakat menerima bantuan tersebut di Dapil mereka masing-masing, ya boleh – boleh saja bila mereka mengusulkan nama penerima. Dan itu namanya mitra kerja dorongan sistim. Jadi bila tidak ada aturannya tidak boleh mengusulkan begitu?. Ya ngak begitu lah,” jelas Ajie.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor (GP-Ansor) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, Ajie Lingga, SH. Kebijakan yang dilakukan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang usulkan nama masyarakat penerima bantuan dari Baitulmal setempat, benar dan tidak melanggar hukum.
“Apalagi Baitulmal adalah mitra Komisi I DPRK Aceh Tamiang. Jika ada program bantuan seyogianya Komisi I turut serta mengusulkan nama – nama masyarakat penerima bantuan itu, lalu salahnya di mana?. Tindakan itu kan tidak melanggar hukum,” jelas Ajie pada awak media, via aplikasi WhatsApp. Kamis, 2 November 2023, menanggapi perihal 900 paket bantuan fakir miskin yang nama-nama penerimanya diusulkan oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang ke Baitulmal setempat.




