Usulkan Nama Penerima Bantuan Baitulmal, tak Langgar Kaidah Hukum

Ketua LBH GP-Ansor Aceh Tamiang. Ajie Lingga, SH.

“Memang secara tertulis Komisi I DPRK Aceh Tamiang, tidak wajib mengusulkan itu. Namun sebagai pihak punya konstituen memahami layak tidaknya masyarakat menerima bantuan tersebut di Dapil mereka masing-masing, ya boleh – boleh saja bila mereka mengusulkan nama penerima. Dan itu namanya mitra kerja dorongan sistim. Jadi bila tidak ada aturannya tidak boleh mengusulkan begitu?. Ya ngak begitu lah,” jelas Ajie.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor (GP-Ansor) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, Ajie Lingga, SH. Kebijakan yang dilakukan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang usulkan nama masyarakat penerima bantuan dari Baitulmal setempat, benar dan tidak melanggar hukum.

BACA JUGA...  Pj Gubernur Aceh Segera Hadir

“Apalagi Baitulmal adalah mitra Komisi I DPRK Aceh Tamiang. Jika ada program bantuan seyogianya Komisi I turut serta mengusulkan nama – nama masyarakat penerima bantuan itu, lalu salahnya di mana?. Tindakan itu kan tidak melanggar hukum,” jelas Ajie pada awak media, via aplikasi WhatsApp. Kamis, 2 November 2023, menanggapi perihal 900 paket bantuan fakir miskin yang nama-nama penerimanya diusulkan oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang ke Baitulmal setempat.