“Sadarkah? Mereka; bahwa ada kejahatan dalam proses Perpanjangan HGU PT. Rapala. Pernahkah Anggota DPRK Aceh Tamiang, datang dan melihat warganya setelah mereka meninggalkan lokasi Desa perkebunan
Sungai Yu dengan kondisi yang ada saat ini, Sesungguhnya kalian itu, sebenarnya Wakil
Rakyat yang mana dan untuk siapa?,” pungkasnya.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Kondisi 28 Kepala Keluarga (KK) warga Kampung Perkebunan Sungai Yu, kecamatan Bendahara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang yang di gusur PT. Rapala Juli 2023 lalu [Untuk mengosongkan rumah hunian (pondok) PT. Rapala] yang ada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut hidup tanpa Penerangan, Air Bersih, Mandi Cuci Kakus (MCK) di Barak Hunian Sementara lapangan belakang SDN Marlempang.
Meski penggusuran tersebut diberi uang tali asih sebesar Rp20 juta rupiah dan Rp10 juta rupiah [6 kk menerima Rp10 juta rupiah dan 22 KK lagi menerima Rp20 juta rupiah] sebagai ganti untuk mencari rumah baru dengan jangka waktu yang tidak ditentukan, tentunya uang sebesar itu tidak cukup.
Pun begitu, karena cepat tanggap Penjabat Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang. Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH memberi ijin pakai tanah milik Pemkab Aceh Tamiang seluas 16 meter x 100 meter yang berada di belakang SDN Marlempang untuk merelokasi sementara warga kampung Perkebunan Sungai Yu.




