MTsN 1 RDP Dengan Komisi I DPRK, Tiga Catatan Harus Dilaksanakan
KUALASIMPANG (MA) – Terkait penyitaan Handphone milik siswa MTsN 1 Aceh Tamiang yang terjadi pada tanggal 19 September 2022 lalu berakhir dengan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang tersebut bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, H. Fadhli, S.Ag, Mirza Effendi, S.T., S.Pd.I, Komite dan Wali Murid, Selasa, 27 September 2022 lalu, di ruangan Rapat Komisi I setempat.
Rapat yang dibuka langsung oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan, SP., MM didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I, Maulizar Zikri serta anggota Komisi I, Sugiono Sukandar tersebut berjalan lancar.
“RDP ini kita gelar untuk mencari solusi atas persoalan yang timbul. Kita berharap semua pihak agar tidak mementingkan diri pribadi. Tapi semua pihak mampu memberikan masukan agar mempunyai titik temu untuk kemajuan dunia pendidikan,” sebut Wantanindo [Sapaan akrab Muhammad Irwan, SP. MM] Pada wartawan. Rabu, 28 September 2022 di Karang Baru.




