MTsN 1 RDP Dengan Komisi I DPRK, Tiga Catatan Harus Dilaksanakan

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Aceh. Muhammad Irwan, SP, MM. Minta kepada Pemerintah Kabupaten, Honorer; Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PDPK) harus jadi prioritas dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

MTsN 1 RDP Dengan Komisi I DPRK, Tiga Catatan Harus Dilaksanakan

KUALASIMPANG (MA) – Terkait penyitaan Handphone milik siswa MTsN 1 Aceh Tamiang yang terjadi pada tanggal 19 September 2022 lalu berakhir dengan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.

Foto bersama antara orang tua wali dengan kepala sekolah MTsN 1 besama ketua Komisi 1, Muhammad Irwan, SP, MM. Maulizar Zikri dan Sugiono Sukandar Anggota Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang tersebut bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, H. Fadhli, S.Ag, Mirza Effendi, S.T., S.Pd.I, Komite dan Wali Murid, Selasa, 27 September 2022 lalu, di ruangan Rapat Komisi I setempat.

BACA JUGA...  Ketua KIP Bireuen Lantik PPK, Bupati: Jaga Netralitas

Rapat yang dibuka langsung oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan, SP., MM didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I, Maulizar Zikri serta anggota Komisi I, Sugiono Sukandar tersebut berjalan lancar.

RDP ini kita gelar untuk mencari solusi atas persoalan yang timbul. Kita berharap semua pihak agar tidak mementingkan diri pribadi. Tapi semua pihak mampu memberikan masukan agar mempunyai titik temu untuk kemajuan dunia pendidikan,” sebut Wantanindo [Sapaan akrab Muhammad Irwan, SP. MM] Pada wartawan. Rabu, 28 September 2022 di Karang Baru.

Penulis: SyawaluddinEditor: Syawaluddin Ksp