MTsN 1 RDP Dengan Komisi I DPRK, Tiga Catatan Harus Dilaksanakan

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Aceh. Muhammad Irwan, SP, MM. Minta kepada Pemerintah Kabupaten, Honorer; Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PDPK) harus jadi prioritas dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

Setelah mendengarkan kedua belah pihak, akhirnya disepakati aturan dalam bentuk Tata Tertib (Tatib) MTsN 1 Aceh Tamiang harus diterapkan namun harus ada prosedural yang dijalankan, seperti; 1. Bagi siswa-siswi yang melanggar aturan maka wajib diberikan Surat Peringatan kepada siswa-siswi dengan melibat Wali Murid sebagai orang tua siswa yang melanggar aturan dengan melibatkan Komite Sekolah.

BACA JUGA...  Komisi I DPRK Siap Terima Delegasi Warga Pematang Durian

Lali, 2. Surat Peringatan kepada siswa-siswi dengan melibat Wali Murid sebagai orang tua siswa yang melanggar aturan serta melibatkan Komite Sekolah berlaku sebanyak 3 (tiga); 3. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh siswa-siswi, maka pihak MTsN 1 Aceh Tamiang wajib memberitahukan kepada Wali Murid/Orang tua melalui surat resmi.

Tiga poin ini di atas menjadi catatan terpenting untuk segera dilakukan perbaikan demi berjalannya aturan dan menjadikan aturan tersebut menjadi milik bersama, Madrasah, Siswa-siswi, Komite Sekolah dan Wali Murid atau Orang tua.

BACA JUGA...  Tgk Muhammad Hafiq : Instansi Pemerintah dan Vertikal Diminta Salurkan Zakat

“Semua pihak harus mampu menjalankan Tata Tertib, sebab Madrasah ini milik bersama. Maka harus ada komitmen bersama untuk menjalankannya. Salah satu ya harus ada Surat Peringatan dengan melibat Wali Murid sebagai orang tua siswa yang melanggar aturan serta melibatkan Komite Sekolah berlaku sebanyak 3 (tiga) serta menyurati pihak Wali Murid/Orangtua melalui surat resmi,” sebut Dekdan [sapaan akrab Maulizar Zikri]. [Syawaluddin]

Penulis: SyawaluddinEditor: Syawaluddin Ksp