“Yang saya paham, bahwa Komisi I DPRK Aceh Tamiang hanya mengusulkan nama saja, dan Baitulmal Aceh Tamiang tetap pihak yang menyalurkan secara teknis, Jadi bukan Komisi I yang mengelola uang bantuan itu, Jika menurut Baitulmal ada yang tidak memenuhi kriteria, tentu bisa langsung dicoret dan diganti penerimanya,” ujar Ajie yang juga dikenal sebagai Advokat Pirang.
Tambahnya, Dia menyayangkan adanya sikap anggota DPRK lainnya di luar Komisi I DPRK setempat, hingga menimbulkan dampak negatif terhadap lembaga tersebut, sehingga ada penilaian bahwa anggota DPRK yang protes tersebut tidak memahami tupoksi kerja di dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Aceh Tamiang.
“Bila ada yang protes bukan dari anggota komisi I DPRK Aceh Tamiang, saya menilai sikap itu bentuk ke tidak pahaman tupoksi kerjanya. Dan masing-masing Komisi di DPRK Aceh Tamiang, sudah ada mitranya, dan kelola saja program di komisi sendiri, kenapa harus ribut yang bukan tupoksinya. Bersikaplah selayaknya lembaga terhormat,” pungkasnya. [Syawaluddin].




