‘Ambivalen’ Marthunis di Pemilukada 2024

Senin, 19 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut PRD, begitu nama panggilannya sehari-hari, asas netralitas seorang ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan partai apa pun.

Sebagai seorang ASN, sebut PRD, apalagi seorang pejabat yang menjabat sebagai Pj. Bupati, seharusnya dia menjadi teladan bagi ASN-ASN lainnya agar dalam Pemilu 2024 ini dapat menjaga netralitas mereka. Seharusnya Marthunis dapat mempergunakan akal sehatnya.

BACA JUGA...  KPK Benarkan OTT di Surabaya

“Seharusnya Marthunis dapat mempergunakan akal sehatnya, seharusnya Marthunis sadar diri bahwa dia seorang ASN dan sedang menjalankan jabatan sebagai seorang Pj. Bupati yang harus menjaga marwah para ASN yang ada di Aceh Singkil agar tetap netral dalam Pemilu 2024 ini”, tegas PRD.

Sebagai Wakil Ketua DPC PDI-P Aceh Singkil. PRD menambahkan; dirinya berencana melaporkan hal tersebut ke DPD dan DPP PDI-P di Jakarta.

BACA JUGA...  Dua BD Sabu 'Digelandang' BNNK

“Saya rasa hal ini harus kami laporkan kepada Ketua DPD PDI-P Provinsi Aceh dan DPP PDI-P di Jakrta agar mereka tau ada seorang Pj. Bupati tidak netral dalam Pemilu 2024 yang proses tahapannya sedang berjalan saat ini,” terangnya.

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

Foto bersama penguji, peserta dan panitia usai acara penutupan UKW SPS Aceh-PR, Sabtu, 29 Agustus 2026

PENDIDIKAN

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Minggu, 30 Agu 2026 - 00:58 WIB

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB