Menurut PRD, begitu nama panggilannya sehari-hari, asas netralitas seorang ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan partai apa pun.
Sebagai seorang ASN, sebut PRD, apalagi seorang pejabat yang menjabat sebagai Pj. Bupati, seharusnya dia menjadi teladan bagi ASN-ASN lainnya agar dalam Pemilu 2024 ini dapat menjaga netralitas mereka. Seharusnya Marthunis dapat mempergunakan akal sehatnya.
“Seharusnya Marthunis dapat mempergunakan akal sehatnya, seharusnya Marthunis sadar diri bahwa dia seorang ASN dan sedang menjalankan jabatan sebagai seorang Pj. Bupati yang harus menjaga marwah para ASN yang ada di Aceh Singkil agar tetap netral dalam Pemilu 2024 ini”, tegas PRD.
Sebagai Wakil Ketua DPC PDI-P Aceh Singkil. PRD menambahkan; dirinya berencana melaporkan hal tersebut ke DPD dan DPP PDI-P di Jakarta.
“Saya rasa hal ini harus kami laporkan kepada Ketua DPD PDI-P Provinsi Aceh dan DPP PDI-P di Jakrta agar mereka tau ada seorang Pj. Bupati tidak netral dalam Pemilu 2024 yang proses tahapannya sedang berjalan saat ini,” terangnya.















