MEDIA ACEH

‘Ambivalen’ Marthunis di Pemilukada 2024

Foto bersama penolakan Marthunis sebagai Pj. Bupati.

“Jadi kami melihat hal itu hanya sebuah angan-angan, narasinya memang harus begitu. Soalnya sejak tiga bulan yang lalu Kemendagri melakukan pemantauan akhir dari masa jabatan para Pj. Kepala Daerah, termasuk Pj. Kepala Daerah Aceh Singkil,” katanya.

Pada poin ke-tiga, Koalisi Masyarakat Sipil ini menyoroti soal penyerapan anggaran Kabupaten Aceh Singkil. Mengenai penyerapan anggaran ini, menurut data yang mereka peroleh, per tanggal 30 Mei 2023 baru mencapai 24,55%, atau terserap hanya sebesar Rp 194, 3 Miliar dari Rp 791,3 Miliar. Angka 24,55% tersebut lanjutnya, yang paling banyak terserap adalah Belanja Pegawai dan Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa. Selebihnya hampir bisa dikatakan nol persen.

BACA JUGA...  Sat Resnarkoba Aceh Utara Ringkus Pengedar Sabu

Akibat dari rendahnya penyerapan anggaran di bawah pimpinan Marthunis tersebut, lanjut Razaliardi, menyebabkan daya beli masyarakat sangat rendah dan hal ini akan meningkatnya inflasi. Sebaliknya angka pengangguran semakin tinggi di Aceh Singkil.

Sedangkan yang ke-empat adalah menyangkut dengan tata kelola, terutama dalam tata kelola administrasi dan hukum yang karut marut. Salah satunya adalah adanya dugaan pemalsuan keterangan di dalam Dokumen Daerah.

BACA JUGA...  SS Diamankan Polisi, Ini Kasusnya 

Hal ini lanjutnya, dapat di lihat dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Singkil tanggal 1 Februari 2023 No.188.45/67.1/2023 tentang Pengangkatan Staf Khusus Bupati Aceh Singkil Bidang Komunikasi dan Pembangunan atas nama Rahmad Hidayat Munandar.