MEDIA ACEH

‘Ambivalen’ Marthunis di Pemilukada 2024

Foto bersama penolakan Marthunis sebagai Pj. Bupati.

Pada kesimpulan terakhir Petisi Koalisi Masyarakat ini meminta 3 hal kepada DPRK Aceh Singkil, yaitu;

Pertama; Mereka meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil untuk tidak mengusulkan Marthunis menjadi salah satu calon Pj. Bupati Aceh Singkil.

Kedua; Mengusulkan kepada Wakil Rakyat yang terhormat, untuk meminta dengan tegas kepada Menteri Dalam Negeri agar tidak lagi menunjuk dan atau menetapkan Marthunis menjadi Pj. Bupati Aceh Singkil untuk tahun kedua.

BACA JUGA...  Polisi di Aceh Utara Tangkap Pemain Judi Online di Warkop 

Sedangkan poin ketiga, Koalisi Masyarakat Sipil ini meminta kepada Dewan yang terhormat agar mengusulkan ASN Putra Daerah yang memenuhi Syarat untuk diajukan sebagai calon Pj. Bupati Aceh Singkil, dan sekaligus meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar menetapkannya sebagai Pj. Bupati Aceh Singkil untuk satu tahun ke depan. [Fandi Perdana].