MEDIA ACEH

‘Ambivalen’ Marthunis di Pemilukada 2024

Foto bersama penolakan Marthunis sebagai Pj. Bupati.

Sebagaimana diberitakan oleh berbagai media massa sebelumnya, Pj. Bupati Marthunis telah mengangkat Sekretaris DPC Partai Demokrat menjadi Staf Khusus Bupati Aceh Singkil Tahun 2023.

Pengangkatan Staf Khusus Bupati Aceh Singkil Bidang Komunikasi dan Pembangunan ini telah mendapat reaksi keras dari Direktur Central Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik.

BACA JUGA...  Pungli Supir Truk, Tujuh Preman Pasar Inpres Ditangkap Polisi

Menurutnya, Pengangkatan Sekretaris Partai Demokrat jelas telah mencenderai dan menyinggung perasaan partai-partai lain yang ada di Kabupaten Aceh Singkil ini.

“Saya rasa hal ini tidak bisa terbantahkan oleh siapa pun. Apakah Marthunis masih membantah fakta-fakta itu?,” tegasnya.

Selain melanggar netralitas PNS, mantan wartawan Harian Angkatan Bersenjata ini juga menilai Marthunis telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya sebagai Pj. Bupati Aceh Singkil.

BACA JUGA...  Ini Sikap PPWI Nasional terhadap Kriminalisasi Pewarta Warga di Aceh Tamiang

Alasannya, pengangkatan ketiga staf khusus bupati itu tidak mempunyai landasan hukum.

“Sepanjang yang saya ketahui, belum ada regulasi atau peraturan yang mengatur tentang pengangkatan staf khusus bupati di Aceh Singkil, seperti Peraturan Bupati (Perbup) misalnya,” beber Razaliardi.

Sehingga katanya, keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan Marthunis mengangkat tiga orang Staf Khusus Bupati itu adalah merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.