Lhokseumawe (MA) – Pungli sopir truk, tujuh preman pasar Inpres Lhoksumawe ditangkap oleh Kepolisian Lhokseumawe penangkapan ke tujuh premanisme tersebut dimana preman preman tersebut sedang melakukan pungli terhadap supir truk di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis (17/6/2021).
Ketujuh preman yang diamankan, yaitu FD (41), SF (25), MH (35), RB (41), RA (39), MHS (57). Mereka dijerat Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, sebut Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Wakapolres Kompol Raja Gunawan dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe
Lanjutnya, Mereka diamankan petugas karena telah melakukan praktik premanisme dalam bentuk Pungli bongkar muat truck di Pasar Inpres, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lhokseumawe.
Ia menambahkan, para pelaku tersebut dibekuk tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polres Lhokseumawe berdasarkan laporan dari masyarakat.
Personel Polres Lhokseumawe juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik premanisme di pasar Inpres, ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan, lanjutnya berupa uang, kwitansi berbagai persatuan/ organisasi, stempel, polpen, Hp, buku ekspedisi, dan administrasi lainnya yang berkaitan.
“Polres Lhokseumawe akan menindak tegas segala bentuk pungli dan premanisme yang meresahkan masyarakat, hal ini sesuai dengan perintah Kapolri,” tegasnya.
Lanjut Kompol Raja Gunawan, juga sebagai media sosialisasi kepada masyarakat, bahwa jajaran Polres Lhokseumawe akan mengambil tindakan tegas terhadap aksi pungli dan premanisme yang terjadi di wilayah hukumnya. (Mulyadi).




