Pungli Supir Truk, Tujuh Preman Pasar Inpres Ditangkap Polisi

Kamis, 17 Juni 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuh Preman pasar inpres Lhokseumawe ditangkap petugas.

Tujuh Preman pasar inpres Lhokseumawe ditangkap petugas.

Lhokseumawe (MA) –  Pungli sopir truk, tujuh preman pasar Inpres Lhoksumawe ditangkap oleh Kepolisian Lhokseumawe penangkapan ke tujuh premanisme tersebut dimana preman preman tersebut  sedang melakukan pungli terhadap supir truk di kawasan Pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis (17/6/2021).

Ketujuh preman yang diamankan, yaitu FD (41), SF (25), MH (35), RB (41), RA (39), MHS (57). Mereka dijerat Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, sebut Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Wakapolres Kompol Raja Gunawan dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe

BACA JUGA...  Ini Empat Isu yang Dibawa Para Kediv Kanwil Kemenkumham Aceh di Jakarta

Lanjutnya, Mereka diamankan petugas karena telah melakukan praktik premanisme dalam bentuk Pungli bongkar muat truck di Pasar Inpres, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lhokseumawe.

Ia menambahkan, para pelaku tersebut dibekuk tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polres Lhokseumawe berdasarkan laporan dari masyarakat.

BACA JUGA...  Tak Terima Anaknya Hamil, Ayah Korban Laporkan Pria Beristri Ke Polres Aceh Utara

Personel Polres Lhokseumawe juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik premanisme di pasar Inpres, ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan, lanjutnya berupa uang, kwitansi berbagai persatuan/ organisasi, stempel, polpen, Hp, buku ekspedisi, dan administrasi lainnya yang berkaitan.

“Polres Lhokseumawe akan menindak tegas segala bentuk pungli dan premanisme yang meresahkan masyarakat, hal ini sesuai dengan perintah Kapolri,” tegasnya.

BACA JUGA...  Lapas Lhoksukon dan Banwaslu Aceh Utara Laksanakan Pemutakhiran Data Pemilu 2024

Lanjut Kompol Raja Gunawan, juga sebagai media sosialisasi kepada masyarakat, bahwa jajaran Polres Lhokseumawe akan mengambil tindakan tegas terhadap aksi pungli dan premanisme yang terjadi di wilayah hukumnya. (Mulyadi).

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB