ACEH UTARA (MA) – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lhoksukon dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk pemilu 2024 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Lhoksukon, Jum’at, (10/2/23).
Kepala lembaga permasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara Yusnaidi, SH.,M.Si pada media ini lewat siaran persnya menyebutkan pemutakhiran data pemilih untuk pemilu tahun 2024 berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01.01 Tanggal 17 Januari 2023.
“Kita menindaklanjuti perintah bapak Dirjen Permasyarakatan terkait pemutakhiran data pemilih untuk pemilu tahun 2024 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di dalam lapas atau rutan kelas IIB Lhoksukon,” ujar Yusnaidi.
Yusnaidi menyebutkan, jumlah warga binaan 359 orang, warga binaan yang sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 347 orang, yang tidak memiliki NIK 12 orang.
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara, pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, ungkapnya.
“Dan nantinya kita juga akan mengikuti kegiatan sosialisasi tentang pelaksanaan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu dan KIP Aceh Utara,” pungkas Kalapas Yusnaidi.(Sayed Panton).














