Ini Empat Isu yang Dibawa Para Kediv Kanwil Kemenkumham Aceh di Jakarta

Selasa, 13 Februari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kadiv Keimigrasian Ujo Sujoto, dan Kadiv Pemasyarakatan Yulius Sahruzah pada. Melakukan koordinasi yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di lingkungan kantor wilayah.

Kadiv Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kadiv Keimigrasian Ujo Sujoto, dan Kadiv Pemasyarakatan Yulius Sahruzah pada. Melakukan koordinasi yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di lingkungan kantor wilayah.

“Seperti progres pengusulan perubahan kelas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanim Takengon, diskusi mengenai perubahan nomenklatur Rutan Singkil menjadi Lapas Singkil, serta rencana pemindahan LPP Sigli ke Banda Aceh,” sebut Sri Yusfini Yusuf.

JAKARTA | mediaaceh.co.id – Ini empat isu yang dibawa para Kepala Divisi (Kadiv) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, yakni; Pengawasan Organisasi, Program dan Renovasi sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

BACA JUGA...  Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515

Agaknya, empat poin dasar itu sangat perlu di optimalisasi dalam tugas dan fungsi, sejumlah Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melakukan koordinasi ke Unit Eselon I Kemenkumham RI. Senin, 12 Februari 2024 lalu.

Begitu penegasan Kadiv Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kadiv Keimigrasian Ujo Sujoto, dan Kadiv Pemasyarakatan Yulius Sahruzah pada mediaaceh.co.id. Melakukan koordinasi yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di lingkungan kantor wilayah.

BACA JUGA...  Keuchik Gampong Lam Hasan Bahas Koperasi Desa Merah Putih di Jakarta

Setidaknya, terdapat empat poin besar yang dibahas pada koordinasi tersebut. Pertama terkait pengawasan organisasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal terkait potensi permasalahan yang dapat berdampak negatif terhadap kinerja organisasi.

Berita Terkait

Pengurus “Tuha Peut” Nasional  Usulkan Revisi Permendagri Nomor 110
Ayah Wa: Terima Kasih Yayasan Buddha Tzu Chi
PAUD-HI Perkuat Edukasi Keselamatan Anak
JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media
Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda
DPRK dan Pemkab Aceh Aceh Utara Sepakati APBK Perubahan 2026 Rp2.93 T
Ayah Wa Diapresiasi IPAU atas Respons Bencana
Banjir Terus Mengancam

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:31 WIB

Pengurus “Tuha Peut” Nasional  Usulkan Revisi Permendagri Nomor 110

Selasa, 29 September 2026 - 00:42 WIB

Ayah Wa: Terima Kasih Yayasan Buddha Tzu Chi

Senin, 28 September 2026 - 20:20 WIB

PAUD-HI Perkuat Edukasi Keselamatan Anak

Senin, 28 September 2026 - 20:12 WIB

JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media

Senin, 28 September 2026 - 07:58 WIB

Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda

Berita Terbaru

OPINI

Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:56 WIB

Aksi masyarakat di PT Bumi Flora Aceh Timur.

PERISTIWA

Sengketa Lahan Bumi Flora Kembali Memanas

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:49 WIB

Keterangan foto: Sejumlah kardus berisi barang yang disebut sebagai alat kesehatan milik rekanan terlihat ditumpuk dan ditutup terpal di halaman RSUD Kota Sabang, Senin (28/9/2026).

NANGGROE

Barang Milik Rekanan Diduga Hilang di Halaman RSUD Sabang

Selasa, 29 Sep 2026 - 15:42 WIB