MEDIA ACEH

‘Ambivalen’ Marthunis di Pemilukada 2024

Foto bersama penolakan Marthunis sebagai Pj. Bupati.

“Artinya, terdapat dugaan penyimpangan dengan menyalahgunakan wewenang yang ada padanya. Hal ini menurut hemat saya telah melampaui wewenang seorang Pj. Bupati”, katanya Razaliardi.

Marthunis Cuma Pintar Beretorika

Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) minta pada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk tidak mengusulkan Martunis sebagai calon Penjabat (Pj) Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil.

BACA JUGA...  Mahasiswa Korban Dugaan Penganiayaan oleh Ajudan Ketua DPRA Tunjuk EMZED Sebagai Kuasa Hukum

Sebab, KMS menilai Martunis hanya pintar beretorika saja, tidak menunjukkan sikap dan jiwa sebagai seorang pemimpin yang mampu menjawab tantangan dan menjadikan Aceh Singkil ke arah yang lebih maju dan berkembang.

KMS yang beranggotakan lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu menolak pencalonan Martunis sebagai Pj. Bupati. Itu diketahui ketika konsorsium KMS beraudiensi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Jumat, 16 Juni 2023 di ruang kerja Pimpinan DPRK.

BACA JUGA...  Jangan Coba-Coba Buat Jahat Polres Sabang Siap Sikat Semua Kejahatan

Presidium KSM, di antaranya CHK Aceh Singkil, Razaliardi; Manik, LPPN-RI Perwakilan Aceh Singkil; Khabakasah atau yang biasa dipanggil Entak, DPC Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (Gakorpan); Pardomuan Tumangger, Barisaan Rakyat Anti Korupsi Aceh Singkil (Barak-AS); Nurrizal Kahpy Pohan dan Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi (Garuda), Aguswanda Manik.