MEDIA ACEH

‘Ambivalen’ Marthunis di Pemilukada 2024

Foto bersama penolakan Marthunis sebagai Pj. Bupati.

Pada Konsideran Mengingat angka (7) dan (8), dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil tersebut, dasar hukum yang dicantumkan adalah Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA...  Tak Ingin Aceh Seperti Papua, Puluhan Mahasiswa Demo KPK

Qanun dan Perbup ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 10 Maret 2023, sementara Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil No.188.45/67.1/2023 tentang Pengangkatan Staf Khusus Bupati Aceh Singkil Bidang Komunikasi dan Pembangunan atas nama Rahmad Hidayat Munandar tersebut ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2023.

Setelah melihat fakta-fakta ini, jelas Razaliardi, bahwa pertimbangan yang menjadi dasar hukum atas terbitnya SK Staf Khusus tersebut adalah Qanun Aceh Singkil tentang APBK Tahun Anggaran 2023 dan Perbup Aceh Singkil tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA...  Topan Ginting: Dari Ajudan Kepercayaan Bobby Nasution, Menuju Pusat Kekuasaan dan Akhir Tragis di Tangan KPK

Padahal lanjutnya, Qanun dan Perbup yang menjadi dasar pertimbangan hukum atas terbitnya SK Pengangkatan Staf Khusus sebagaimana yang dimaksud, ketika itu belum ditetapkan menjadi Qanun dan Perbup Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023.

“Dapat di ibaratkan semisal, Ibunya belum ada, tapi anaknya sudah lahir.” Sindirnya.