TAPAKTUAN (MA) – Seorang warga berinisial SS (34) yang kedapatan menyimpan sabu sejumlah 17,03 Gram di rumah kediamannya di Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, Kamis, (19/1).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M menjelaskan, dari tersangka SS petugas berhasil mengamankan sebanyak 61 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berbagai macam ukuran.
Menurut Iptu Fakhrurrazi, dari hasil penemuan barang bukti, tersangka bisa dikatagorikan sebagai bandar, karena sabu yang dimilikinya siap edar.
“Tersangka kita amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di kawasan itu,” kata Kasar Res Narkoba Polres Aceh Selatan Iptu Fakhrurrazi.
Dalam proses penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti sebanyak 61 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,03 Gram serta uang tunai.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna bahan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Maslow Kluet).




