Dua BD Sabu ‘Digelandang’ BNNK

Rabu, 15 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG, (MA) | Dua orang yang diduga Bandar (BD) Sabu digelandang Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang, Aceh. Ke BNN Provinsi Aceh.

Kedua orang yang diduga BD tersebut, M alias D Bin Zainal Abidin 29 tahun, warga Kampung Tenggulun, kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, bekerja sebagai Petani. Sedangkan; R alias B Bin Ismail 41 tahun, adalah wara Desa Simpang Kiri kecamatan Tenggulun, kabupaten Aceh Tamiang, yang bekerja sebagai scurity.

Keduanya ditangkap BNNK Aceh Tamiang, pada hari ini Selasa tanggal 14 Januari 2020, sekira pukul 16.30 wib, bertempat di Dsn Sukadamai Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  Ada Indikasi Sunat Bantuan PATB 500 Hektar di Aceh Tenggara

Kini kedua BD tersebut telah diamankan oleh BNNK, sebab diduga keras sebagai pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu oleh Anggota BNN Kabupaten Aceh Tamiang.

Kedua saat ditangkap didapat 9 bungkus kecil plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Lalu 18 bungkus sedang plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu. Timbangan elektrik. Dua buah handphone samsung J1, serta Nokia warna putih.

Seperti dilansir mediaaceh.co.id. Kejadian penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 14 januari 2020 pukul 16.30 Wib oleh petuga seksi Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  EDR Merilis 10 Kriteria Ideal Gubernur Aceh

Penangkapan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa didusun Suka Damai Desa Tenggulun Kecamatam tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang ada pelaku pengedar Narkotika Jenis sabu, dari imformasi tersebut anggota berantas melakukan penyelidikan dan penangkapan oleh petugas seksi Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan didapat bahwa pelaku ada memiliki menguasai dan menyimpan Narkotka jenis sabu di sebuah rumah milik Pelaku didusun Suka Damai Desa Tenggulun kecamatam Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang.

Selanjutnya petugas seksi pemberantasan menuju tempat dimaksud dan melakukan tindakan penyergapan dan dari penyergapan tersebut dapat tertangkap pelaku an. M als D bersama barang bukti 9 paket sabu yang dibungkus kecil dan 18 bungkus sedang dengan plastik bening.

BACA JUGA...  Diduga Hartono Jadi Korban Kekerasan Oknum Anggota TNI

Dari penyergapan tersebut, petugas seksi Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang melakukan pengembangan terhadap rekannya pemilik sabu-sabu yang dapat diketahui bahwa pelaku berada di Timbangan sawit PT Etpand Grup Simpang Kiri kecamatan Tenggulun kabupaten Aceh Tamiang, lalu petugas seksi pemberantasan menuju tempat dimaksud dan melakukan tindakan penangkapan terhapap pelaku.

Atas kejadian terbut, terhadap tersangka berikut Barang Bukti dibawa dan diamankan ke BNN Kabupaten Aceh Tamiang guna Penyidikan lebih lanjut. (Syawaluddin)

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

Foto bersama penguji, peserta dan panitia usai acara penutupan UKW SPS Aceh-PR, Sabtu, 29 Agustus 2026

PENDIDIKAN

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Minggu, 30 Agu 2026 - 00:58 WIB

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB