Dua BD Sabu ‘Digelandang’ BNNK

ACEH TAMIANG, (MA) | Dua orang yang diduga Bandar (BD) Sabu digelandang Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang, Aceh. Ke BNN Provinsi Aceh.

Kedua orang yang diduga BD tersebut, M alias D Bin Zainal Abidin 29 tahun, warga Kampung Tenggulun, kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, bekerja sebagai Petani. Sedangkan; R alias B Bin Ismail 41 tahun, adalah wara Desa Simpang Kiri kecamatan Tenggulun, kabupaten Aceh Tamiang, yang bekerja sebagai scurity.

Keduanya ditangkap BNNK Aceh Tamiang, pada hari ini Selasa tanggal 14 Januari 2020, sekira pukul 16.30 wib, bertempat di Dsn Sukadamai Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang.

Kini kedua BD tersebut telah diamankan oleh BNNK, sebab diduga keras sebagai pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu oleh Anggota BNN Kabupaten Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  Jaga Kebugaran Prajurit, Kodim 0104/Atim Lakukan Olahraga Bersama

Kedua saat ditangkap didapat 9 bungkus kecil plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Lalu 18 bungkus sedang plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu. Timbangan elektrik. Dua buah handphone samsung J1, serta Nokia warna putih.

Seperti dilansir mediaaceh.co.id. Kejadian penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 14 januari 2020 pukul 16.30 Wib oleh petuga seksi Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang.

Penangkapan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa didusun Suka Damai Desa Tenggulun Kecamatam tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang ada pelaku pengedar Narkotika Jenis sabu, dari imformasi tersebut anggota berantas melakukan penyelidikan dan penangkapan oleh petugas seksi Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  Kejamnya Oknum Dewan Pijay, Usir Pengungsi Dari Komplek Mesjid

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan didapat bahwa pelaku ada memiliki menguasai dan menyimpan Narkotka jenis sabu di sebuah rumah milik Pelaku didusun Suka Damai Desa Tenggulun kecamatam Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang.

Selanjutnya petugas seksi pemberantasan menuju tempat dimaksud dan melakukan tindakan penyergapan dan dari penyergapan tersebut dapat tertangkap pelaku an. M als D bersama barang bukti 9 paket sabu yang dibungkus kecil dan 18 bungkus sedang dengan plastik bening.

Dari penyergapan tersebut, petugas seksi Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang melakukan pengembangan terhadap rekannya pemilik sabu-sabu yang dapat diketahui bahwa pelaku berada di Timbangan sawit PT Etpand Grup Simpang Kiri kecamatan Tenggulun kabupaten Aceh Tamiang, lalu petugas seksi pemberantasan menuju tempat dimaksud dan melakukan tindakan penangkapan terhapap pelaku.

BACA JUGA...  Kantor Dibakar Massa, Kapolsek Bendahara Terancam Dicopot

Atas kejadian terbut, terhadap tersangka berikut Barang Bukti dibawa dan diamankan ke BNN Kabupaten Aceh Tamiang guna Penyidikan lebih lanjut. (Syawaluddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...