Ada Indikasi Sunat Bantuan PATB 500 Hektar di Aceh Tenggara

Selasa, 2 November 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ada Indikasi Sunat Bantuan PATB 500 Hektar di Aceh Tenggara

KUTACANE (MA) – Ada indikasi ‘penyunatan’ bantuan Perluasan Areal Tanaman Baru (PATB) seluas 500 hektar peruntukan lahan pertanian di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh. Data-data yang dihimpun mediaaceh.co.id. Senin, 1 November 2021 dilapangan tak sesuai peruntukkan.

PATB tahun 2020 di pusatkan di lima kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tenggara di Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan; Babussalan 100 Hektar. Darul Hasanah 100 Hektar, Bukit Tusam 130 Hektar, Semadam 100 Hektar dan Tanoh Alas 70 Hektar dari 15 Kelompok Tani penerima manfaat.

BACA JUGA...  Sepanjang 2024, MS Jantho Tangani 846 Perkara, 843 Telah Terselesaikan

Pantauan dilapangan didapat lahan yang digarap adalah areal basah dan kering bekas areal yang sudah lebih setahun di tinggalkan tidak diberdayakan lagi.

Lahan-lahan tersebutlah yang diolah menjadi areal tanam baru yang produktif untuk lahan tanaman padi. Kegiatan itu sesuai petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Pertanian RI.

Data dan informasi diterima dilapangan dari Kelompok Tani (Poktan) penerima manfaat, per Poktan menerima 7 ton pupuk bantuan.

BACA JUGA...  Hotel Sabang di Kota Banda Aceh Ditinjau DPRK Pj Wali Kota Apresiasi Dukungan Dewan

Berbeda dengan temuan dilapangan, penerima hanya memperoleh, 2 sampai 3 ton pupuk NPK yang diterima Poktan.

Padahal berdasarkan spesifikasi jenis bantuan yang di berikan pemerintah sesuai petunjuk teknis Dirjen Tanaman pangan No. 218/HK.310/C/12/2019. Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program peningkatan produktifitas dan mutu hasil tanaman Tahun 2020 seperti; 1. Benih Maksimal 40 kg per Hektar; 2. Pupuk NPK Non Subsidi Maksimal 200 kg per Hektar;

BACA JUGA...  Satreskrim Polres Sabang Ringkus Maling Mesin Babat dan Hand Tracktor di Balohan

Berita Terkait

21 Tahun Damai, Komunitas GDA Gelar Kirab Aceh 
Wali Nanggroe: Rawat  dan Jagalah Perdamaian Aceh 
Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Faisal Rizal: Relawan Berjuang Tanpa Pamrih, SKPA dan BUMD Harus Belajar Menghargai

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:21 WIB

21 Tahun Damai, Komunitas GDA Gelar Kirab Aceh 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Wali Nanggroe: Rawat  dan Jagalah Perdamaian Aceh 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

NEWS FEATURE

Di Tengah Gelombang Aceh, ABAS Memilih Jalur Konstitusional

Minggu, 16 Agu 2026 - 10:13 WIB