Ada Indikasi Sunat Bantuan PATB 500 Hektar di Aceh Tenggara

Selasa, 2 November 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lalu 3.Herbisida maksimal 3 Liter per Hektar; 4. Pupuk Hanyati Maksimal 4 Liter per Hektar; 5. Pestisida dan Fungisida; 6. Biaya Tenaga kerja olah tanah, tanam dan bianya mobilisasi BBM Alat Alat pertanian; 7. Sumur suntik atau Perlengkapan sumur Bor untuk lahan kering atau tadah Hujan.

Sumber dari Kementerian Pertanian bahwa program PATB upaya peningkatan ketahanan pangan Nasional tahun 2020, luas areal mencapai tanam mencapai 250 ribu hektar Sumber dana Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2020.

BACA JUGA...  Kembangkan Destinasi Kaloy, Meurah Boyong Datok Belajar ke Lukup Badak

Untuk kabupaten Aceh Tenggara di tahun 2020 mendapat Bantuan seluas 500 hektar lahan yang di salurkan melalui Dinas Pertanian melalui Kabid Pangan. Kemudian Bidang Pangan menentukan Calon Penerima Calon Lahan (CPCL) melalui BPP Kecamatan masing masing.

Namun anehnya; dugaan temuan ada kejanggalan, bahwa; lahan yang diperuntukkan tidak ada yang sesuai ketentuan melainkan lahan areal persawahan yang telah ada, bukan areal terlantar.

BACA JUGA...  Calon Ketua KNPI Gayo Lues Diragukan Keabsahannya Secara Undang-undang

Pengembangan informasi dari Poktan dipaket Bantuan Pupuk NPK yang sesuai Daftar penerima kelompok 7 ton, tetapi yang di terima Poktan hanya 2 atau 3 ton saja.

Selain pupuk ada juga Pestisida, Herbisida serta Fungisida juga diduga disunat oleh oknum penyelenggara indikasi itu didapat tidak sesuai daftar setiap kelompok mendapat pestisida 105 liter. dan Herbisida 140 liter namun yang di terima kelompok dari sejumlah keterangan ketua kelompok hanya 40 liter saja perjenisnya.

BACA JUGA...  Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Pengurus Partai Koalisi, Pererat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

Berita Terkait

21 Tahun Damai, Komunitas GDA Gelar Kirab Aceh 
Wali Nanggroe: Rawat  dan Jagalah Perdamaian Aceh 
Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Faisal Rizal: Relawan Berjuang Tanpa Pamrih, SKPA dan BUMD Harus Belajar Menghargai

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:21 WIB

21 Tahun Damai, Komunitas GDA Gelar Kirab Aceh 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Wali Nanggroe: Rawat  dan Jagalah Perdamaian Aceh 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

NEWS FEATURE

Di Tengah Gelombang Aceh, ABAS Memilih Jalur Konstitusional

Minggu, 16 Agu 2026 - 10:13 WIB