Calon Ketua KNPI Gayo Lues Diragukan Keabsahannya Secara Undang-undang

Jumat, 10 September 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Ketua KNPI Gayo Lues Diragukan Keabsahannya Secara Undang-undang

BLANGKEJEREN (MA) – Bakal Calon ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Gayo Lues masa bhakti 2021 – 2024. Diragukan keabsahannya berdasarkan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan. Terkait batas usia maksimal.

Mukhtaruddin, SE. MAP. saat mendaftarkan diri sebagai calon ketua KNPI kabupaten Gayo Lues masa bhakti 2021-2024. (Foto : Istimewa/mediaaceh.co.id/dok).

Pernyataan itu disampaikan Praktisi Hukum; Maripatua Purba, SH. Terkait dibuka dan ditutupnya pendaftaran Calon Ketua KNPI Kabupaten Gayo Lues oleh panitia dibuka pendaftaran Rabu, 8 September – dan ditutup Kamis, 9 September 2021 pada pukul 21.00 WIB malam.

BACA JUGA...  Mulyadi SH Ditunjuk Sebagai Ketua DPD IWAJRI Aceh: Awal Baru untuk Jurnalis Muda di Aceh

Protes keras dilayangkan Purba pada wartawan. Jumat, 10 September 2021 di Blangkejeren. Dia mengatakan seharusnya yang harus maju jadi Ketua KNPI itu ada orang-orang yang dianggap sebagai Tokoh Pemuda dan juga mempunyai syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Jika kita Tinjau dari Undang-undang RI nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan. Pada pasal 1 Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan Perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun,” jelas Purba.

BACA JUGA...  Tenyata Mahasiswa yang Ditahan Hakim Alumni Sekolah Binaan Fachrul Razi

Berita Terkait

Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban
KPK Usut Korupsi BPN
Faisal Temui Safrizal, Dorong Percepatan Rehab-Rekon Aceh
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara
Musim Hujan Kembali, Faisal Rizal Desak Pusat Percepat Rehab-Rekon Aceh
Mahasiswa USK Desak Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana Aceh
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 18:41 WIB

Faisal Temui Safrizal, Dorong Percepatan Rehab-Rekon Aceh

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Rabu, 16 September 2026 - 17:19 WIB

Status Blang Padang, Wali Nanggroe Bersuara

Selasa, 15 September 2026 - 00:15 WIB

Musim Hujan Kembali, Faisal Rizal Desak Pusat Percepat Rehab-Rekon Aceh

Berita Terbaru

Ketua ODGJ Aceh Utara Barona Raja saat mendampingi penanganan ODGJ di Aceh Utara.

KESEHATAN

Barona: ODGJ Kita Tangani Berdasarkan Perintah Ayah Wa

Senin, 21 Sep 2026 - 15:10 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Umumkan Penerima Bantuan Bencana Sebesar Rp328,456 M

Senin, 21 Sep 2026 - 12:29 WIB

Oplus_131072

RAGAM BERITA

Verdianto Iskandar Pimpin PB GABSI

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:58 WIB