Polisi Tangkap Buronan LP Lambaro, 32 Bungkus Sabu Berhasil Diamankan

Jumat, 27 September 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA)- Tim gabungan Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh dan Personel Opsnal Unit I Sat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, berhasil menangkap dua pemilik sabu dengan berat 7.11 gram dalam 32 bungkus plastik, Rabu 25 September 2019.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, kedua tersangka tersebut diringkus oleh polisi setelah dilakukan penyelidikan.

“Personel berhasil menangkap dua orang tersangka setelah sebelumnya melakukan penyelidikan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang terjadi di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh. Kedua tersangka tersebut, berinisial FP dan FA ” kata Kasat Res Narkoba, Jum’at 27 September 2019.

BACA JUGA...  Polres Bireuen Gelar Pelatihan Latpraops Mantap Praja Seulawah 2024 

Selain itu, Boby juga mengatakan, FP merupakan residivis tindak pidana narkoba. Tersangka yang juga salah satu Buronan Napi yang melarikan diri dari LP Lambaro, FP merupakan warga Desa Suak Awe, Aceh Barat. Sementara itu FA adalah orang yang menjual sabu kepada FP dengan harga Rp. 3.500.000,-.

Tersangka FP ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh dan Personel Opsnal Unit I Sat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di pinggir jalan Desa Geuceu Meunara, Banda Aceh Rabu, 25 September 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, di temukan barang bukti Narkotika jenis sabu berupa 32 (tiga puluh dua) buah bungkusan kecil dari plastik warna bening yang berisikan sabu dengan berat 7,11 Gram. Selain Narkotika jenis sabu, juga ikut di sita barang bukti berupa Uang tunai sebanyak Rp.2.350.000,-.

BACA JUGA...  Kapolres Sabang Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Pada Natal dan Tahun Baru

“Saat di lakukan interogasi oleh petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah barang bukti milik tersangka yang di peroleh dengan cara di beli dari tersangka FA seharga Rp. 3.500.000 sebanyak satu sak,” pungkas Boby Putra.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap tersangka FP guna mendapatkan tersangka FA yang turut memiliki dan mengedar sabu yang dijadikan barang bukti tersebut.

BACA JUGA...  Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: 800 Triliun APBN Hangus Digarong

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka FA, esok harinya tim gabungan melakukan penangkapan terhadap FA dirumahnya di Desa Lhang, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar sekitar pukul 07.00 WIB,” ungkap Boby.

Dari hasil penangkapan tersebut, FA mengakui ada menjual narkotika jenis sabu sebanyak 7.11 gram kepada FB sebanyak satu sak, namun saat dilakukan penangkapan, polisi tidak menemukan sabu dirumah FA.

Saat ini FP dan FA mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara dan Maksimal 20 tahun. (Tim)

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

POLITIK

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB