Polisi Tangkap Buronan LP Lambaro, 32 Bungkus Sabu Berhasil Diamankan

Jumat, 27 September 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA)- Tim gabungan Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh dan Personel Opsnal Unit I Sat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, berhasil menangkap dua pemilik sabu dengan berat 7.11 gram dalam 32 bungkus plastik, Rabu 25 September 2019.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, kedua tersangka tersebut diringkus oleh polisi setelah dilakukan penyelidikan.

“Personel berhasil menangkap dua orang tersangka setelah sebelumnya melakukan penyelidikan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang terjadi di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh. Kedua tersangka tersebut, berinisial FP dan FA ” kata Kasat Res Narkoba, Jum’at 27 September 2019.

BACA JUGA...  AMSA Kecam Keras Penganiayaan Terhadap Wartawan di Aceh Selatan

Selain itu, Boby juga mengatakan, FP merupakan residivis tindak pidana narkoba. Tersangka yang juga salah satu Buronan Napi yang melarikan diri dari LP Lambaro, FP merupakan warga Desa Suak Awe, Aceh Barat. Sementara itu FA adalah orang yang menjual sabu kepada FP dengan harga Rp. 3.500.000,-.

Tersangka FP ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh dan Personel Opsnal Unit I Sat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di pinggir jalan Desa Geuceu Meunara, Banda Aceh Rabu, 25 September 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, di temukan barang bukti Narkotika jenis sabu berupa 32 (tiga puluh dua) buah bungkusan kecil dari plastik warna bening yang berisikan sabu dengan berat 7,11 Gram. Selain Narkotika jenis sabu, juga ikut di sita barang bukti berupa Uang tunai sebanyak Rp.2.350.000,-.

BACA JUGA...  Polda Aceh Usut Tuntas Kericuhan dan Dugaan Pemukulan di DPRA

“Saat di lakukan interogasi oleh petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah barang bukti milik tersangka yang di peroleh dengan cara di beli dari tersangka FA seharga Rp. 3.500.000 sebanyak satu sak,” pungkas Boby Putra.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap tersangka FP guna mendapatkan tersangka FA yang turut memiliki dan mengedar sabu yang dijadikan barang bukti tersebut.

BACA JUGA...  Polres Aceh Utara Gelar Upacara Naik Pangkat 36 Personel 

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka FA, esok harinya tim gabungan melakukan penangkapan terhadap FA dirumahnya di Desa Lhang, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar sekitar pukul 07.00 WIB,” ungkap Boby.

Dari hasil penangkapan tersebut, FA mengakui ada menjual narkotika jenis sabu sebanyak 7.11 gram kepada FB sebanyak satu sak, namun saat dilakukan penangkapan, polisi tidak menemukan sabu dirumah FA.

Saat ini FP dan FA mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara dan Maksimal 20 tahun. (Tim)

Berita Terkait

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:15 WIB

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14 WIB

Wakil Bupati Asel H. Baital Mukadis bersama Dandim 0207/Asel Andrino Lubis memberikan motivasi kepada petugas agar penanganan longsor lebih cepat dan sempurna.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:09 WIB