“Aspirasi Aceh Barat Selatan tetap ditempatkan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
[KP3 ABAS Pusat]
- KP3 ABAS Pusat menegaskan aspirasi pemekaran tidak berkaitan dengan pemisahan dari Indonesia. Di tengah ketegangan pada peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, mereka meminta pemerintah pusat membuka kembali proses pembentukan provinsi baru.
DUA puluh satu tahun setelah perdamaian Aceh, persoalan mengenai arah masa depan daerah kembali berkelindan dengan perdebatan politik, simbol, dan identitas.
Pada Sabtu, 15 Agustus 2026, ketika masyarakat Aceh memperingati perjalanan panjang perdamaian pascakonflik, suasana politik di Banda Aceh justru diwarnai ketegangan. Peristiwa tersebut kemudian mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk Komite Pelaksana Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3 ABAS) Pusat.
Organisasi yang selama ini membawa agenda pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan itu menyampaikan enam poin sikap.
Namun, pernyataan tersebut tidak semata-mata berbicara mengenai pemekaran wilayah. KP3 ABAS sekaligus mengambil posisi terhadap perkembangan politik Aceh dan tindakan yang menurut mereka berpotensi mengusik perdamaian serta persatuan.
Pada titik itu, agenda ABAS kembali ditegaskan.
Penulis : Syawaluddin
Editor : Syawaluddin Ksp
Sumber Berita: KP3 ABAS Pusat















