Bagi KP3 ABAS, keduanya merupakan persoalan berbeda.
Pemekaran adalah aspirasi politik dan pemerintahan yang dapat diperjuangkan melalui mekanisme negara. Sementara tindakan yang berpotensi mengganggu perdamaian harus diselesaikan melalui hukum.
Desakan kepada Presiden Prabowo
SETELAH menyampaikan sikap mengenai situasi Aceh, KP3 ABAS kembali mengarahkan perhatian kepada pemerintah pusat.
Presiden Prabowo Subianto didesak segera mengambil langkah terkait usulan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan.
KP3 ABAS secara khusus meminta diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) mengenai pembentukan Provinsi ABAS.
Organisasi tersebut menghubungkan tuntutan itu dengan surat Presiden Republik Indonesia pada 2009 yang mereka sebut sebagai bagian dari perjalanan proses usulan ABAS.
Keterangan tersebut perlu dibaca sebagai klaim berdasarkan dokumen dan pengetahuan organisasi. Untuk memastikan status prosesnya, diperlukan pemeriksaan terhadap arsip pemerintah, surat resmi, serta dokumen administrasi yang berkaitan dengan usulan pembentukan provinsi tersebut.
Desakan kepada Presiden menunjukkan bahwa KP3 ABAS tidak ingin agenda pembentukan provinsi baru berhenti sebagai wacana daerah.
Mereka meminta pemerintah pusat memberikan tindak lanjut yang jelas.
Penulis : Syawaluddin
Editor : Syawaluddin Ksp
Sumber Berita: KP3 ABAS Pusat















