Seharusnya Pokja melakukan klarifikasi atau verifikasi kepada kami selaku penyedia jasa yang memasukkan penawaran pada paket tersebut terhadap apabila ada hal-hal yang diragukan dari dokumen penawaran yang kami masukkan.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Komanditer (CV) Gemilang Sentosa (GS) sanggah terhadap kinerja Kelompok Kerja Pemilihan – II Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) di Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Tamiang. Terkait tender pekerjaan Rehabilitasi dan atau Rekonstruksi jalan Kebun Kopi — Tebing Tinggi [DD1.881] – [DBH Sawit].
Sebab ada indikasi telah terjadi pelanggaran dan penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang atas jabatan pelelangan pekerjaan barang dan jasa.
Surat sanggah dengan nomor 18/GS/V1/2024, tanggal 21 Juni 2024 Disampaikan kepada Kelompok Kerja Pemilihan-ll Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Aceh Tamiang.
Ditembuskan kepada; 1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Tamiang; 2. Inspektorat/APlP Kabupaten Aceh Tamiang; 3. Polres Aceh Tamiang; 4. Kajari Aceh Tamiang; 5. Kepolisian Daerah Aceh; 6. Kajati Aceh; 7. Pengadilan Negeri Aceh dan 8. Ombudsman Aceh.
Sesuai Ketentuan
Pengajuan sanggahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Nomor ; 12/DOKPIL/PK/POKMlL-II/20Z4 Tanggal : 22 Mei 2024, IKP. 35.




