Memilin Benang Kusut Sengketa Rapala

Minggu, 19 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TAMIANG, (MA) | Temaram sudah hampir tiba, sesaat lagi azan berkumandang diatas langit kecamatan Bendahara, namun warga empat desa, Tengku Tinggi, Paya Rehat, Tanjung lipat dan Desa Senebok Aceh, kabupaten Atam terusik; penantian panjang selama 19 tahun tak selesai. Sengkarut lahan HGU PT Rapala dan masyarakat empat desa membuncah. Sedikitnya 144 hektar diperebutkan. 500 kepala keluarga menanti sengketa tak berujung itu.

BACA JUGA...  Dir Reskrimum Polda Aceh Pimpin Rapat Satgas Mafia Bola

Selepas shalat maghrib, sebanyak 200 warga melakukan musyawarah saat itu tahun 2016, meluruskan ‘benang kusut’ kasus perebutan lahan warga seluas 144 hektar dapat kembali dikuasai masyarakat setempat. Perjuangan berlanjut, sebanyak sebelas orang meringkuk dikursi pesakitan.

Kasus berkepanjangan dari 2015 itu, hingga kini menyisakan asa yang sia sia, Hukum menganggap advokasi yang dilakukan masyarakat ternodai dengan tindakan anarkis, sebelas orang pahlawan tanah perjuangan dan gagal membuahkan hasil malah berujung ke kursi pesakitan, diantaranya OK Sanusi (ketua Granat), M Nur, Basri, Zainudin, Zulkifli, dan Zulkifli alias Bang Li. Sedangkan seorang lagi Rusli, warga Opak.

BACA JUGA...  Jum'at Berkah, Kapolres Aceh Tengah Berbagi dengan Masyarakat

Merekalah ‘sempalan’ pront perlawanan perebutan hak hak masyarakat yang dikuasai perusahaan perkebunan besar PT Rapala, ironisnya gerakan mereka dibutakan oleh mata hukum. Hari ini genderang perang itu berhenti seperti kehabisan nafas, hak rakyat dikebiri oleh hukum.

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

Foto bersama penguji, peserta dan panitia usai acara penutupan UKW SPS Aceh-PR, Sabtu, 29 Agustus 2026

PENDIDIKAN

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Minggu, 30 Agu 2026 - 00:58 WIB

KESEHATAN

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:37 WIB

EKBIS

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Sabtu, 29 Agu 2026 - 14:22 WIB