Sekda Sosialisasikan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 20
MEULABOH (MA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat, Aceh. Marhaban, SE, MSi. Sosialisaikan Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemilihan dan pemberhentian keuchik di Kabupaten Aceh Barat yang dilaksanakan di aula Bappeda setempat pada. Selasa, 2 Aguatus 2022.
Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2022 tersebut, terkait dengan akan dilakukan pemilihan Keuchik secara serentak sebanyak 279 Gampong yang tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Begitu Marhaban menegaskan pada mediaaceh.co.id di Meulaboh. Selasa, 2 Agustus 2022. Kata Dia; kegiatan sosialisasi tersebut diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Barat.
“Kegiatan langsung dibuka Bupati Aceh Barat yang diwakilkan oleh saya sendiri untuk melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 20 tahun 2022 ini terkait pemilihan Keuchik secara serentak di 279 Gampong, Cuma itu pelaksanaannya belum kita tetapkan,” jelas Marhaban.
Kegiatan di ikuti oleh seluruh Camat dan unsur Muspika, Keuchik, Imum Mukim, Tuha Peut, Aparatur gampong serta stakeholder lainnya dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat. Selama 3 hari, mulai tanggal 2 hingga 4 Agustus 2022.



