Sekda Sosialisasikan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 20

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat, Aceh. Marhaban, SE, MSi. Sosialisaikan Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemilihan dan pemberhentian keuchik di Kabupaten Aceh Barat yang dilaksanakan di aula Bappeda setempat pada. Selasa, 2 Aguatus 2022.

Sekda Sosialisasikan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 20

MEULABOH (MA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat, Aceh. Marhaban, SE, MSi. Sosialisaikan Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemilihan dan pemberhentian keuchik di Kabupaten Aceh Barat yang dilaksanakan di aula Bappeda setempat pada. Selasa, 2 Aguatus 2022.

Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2022 tersebut, terkait dengan akan dilakukan pemilihan Keuchik secara serentak sebanyak 279 Gampong yang tersebar di wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Begitu Marhaban menegaskan pada mediaaceh.co.id di Meulaboh. Selasa, 2 Agustus 2022. Kata Dia; kegiatan sosialisasi tersebut diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Barat.

“Kegiatan langsung dibuka Bupati Aceh Barat yang diwakilkan oleh saya sendiri untuk melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 20 tahun 2022 ini terkait pemilihan Keuchik secara serentak di 279 Gampong, Cuma itu pelaksanaannya belum kita tetapkan,” jelas Marhaban.

BACA JUGA...  Begini Kronologis Penangkapan Raja Ansari di Aceh Barat

Kegiatan di ikuti oleh seluruh Camat dan unsur Muspika, Keuchik, Imum Mukim, Tuha Peut, Aparatur gampong serta stakeholder lainnya dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat. Selama 3 hari, mulai tanggal 2 hingga 4 Agustus 2022.

Marhaban mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah awal guna menyukseskan jalannya tahapan pemilihan keuchik, sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan pasal 6 ayat (4) dan pasal 7 ayat (2) qanun Kabupaten Aceh Barat nomor 2 tahun 2022 tentang pemilihan keuchik secara serentak tuturnya.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang tepat terkait mekanisme maupun rangkaian proses pemilihan dan pemberhentian keuchik di Kabupaten Aceh Barat,” Tegasnya.

BACA JUGA...  Gerakan 10 Juta Bendera Dinilai Simbolis Belaka, Wamendagri Pulang Bendera Masuk Gudang

Untuk itu, lanjutnya, perlu dibentuk sejumlah kelengkapan pemilihan seperti Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), Panitia Pendaftar Pemilih (P2P) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ia meminta semua unsur kelengkapan ini harus berperan maksimal dalam proses pelaksanaan pemilihan keuchik, mengingat pemilihan keuchik serentak nantinya akan diikuti oleh 297 gampong dari total 321 gampong yang ada di Kabupaten Aceh Barat, dengan tahapan yang dimulai dari tahap persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, hingga tahap penetapan pintanya.

Dia berharap, seluruh stakeholder yang akan terlibat dalam pemilihan Keuchik nanti, agar dapat bersikap netral tanpa memihak kepada salah satu calon keuchik selama proses tahapan berlangsung. Hal ini demi menjaga keamanan dan kondusifitas pelaksanaan pemilihan, serta tidak menimbulkan perpecahan ditengah masyarakat harapnya.

BACA JUGA...  Demi Kemajuan Aceh Selatan: Saleh Rela Tinggalkan Jabatan DPRA

“Semoga pelaksanaan pemilihan keuchik tahun ini, dapat menghasilkan pemimpin yang membawa perubahan gampong ke arah yang lebih baik, membangkitkan roda perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta menjalankan berbagai program yang bertujuan untuk kemakmuran masyarakat” pungkas Marhaban. [Muhibul Jamil].

 

Penulis: Muhibul JamilEditor: Syawaluddin Ksp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...