60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

Jika terdapat ketidaksesuaian, periksa.

Jika hanya kesalahan administrasi, perbaiki.

Jika terbukti melanggar ketentuan, berikan tindakan sesuai aturan.

Jika ditemukan unsur pidana, proses melalui mekanisme hukum.

Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan prasangka.

Sembilan Hal yang Perlu Dijaga

REDAKSI memandang setidaknya ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama.

BACA JUGA...  NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA

Pertama, penerima wajib menggunakan bantuan sesuai peruntukan dan aktif mengetahui proses pembelian material.

Kedua, seluruh nota dan bukti transaksi harus disimpan sebagai dokumen pertanggungjawaban.

Ketiga, toko bangunan harus menyediakan material dengan harga, volume, dan kualitas yang wajar serta membuat nota sesuai transaksi sebenarnya.

Keempat, tidak boleh ada pihak yang menguasai rekening, ATM, PIN, atau akses keuangan penerima tanpa dasar yang sah dan mekanisme resmi.

BACA JUGA...  MPD dan ‘Klik’ Titah Punggawa

Kelima, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang perlu melakukan monitoring secara berkala terhadap transaksi dan perkembangan pembangunan rumah.

Keenam, pemeriksaan lapangan secara sampling perlu dilakukan untuk mencocokkan nilai bantuan, transaksi, material, dan kondisi rumah.

Ketujuh, masyarakat harus memperoleh kanal pengaduan yang mudah diakses.

Kedelapan, setiap pengaduan harus diperiksa secara objektif dengan tetap memberikan hak klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan.

BACA JUGA...  Negara Absen, Hutan Mangrove Dikorbankan

Penulis : Syawaluddin

Editor : Syawaluddin Ksp

Sumber Berita: BPBD, Dinas Sosial Aceh Tamiang dan dari berbagai sumber

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi
Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang
NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA
Jalan Terjal Menuju Sekolah di Hulu Tamiang
Negara Absen, Hutan Mangrove Dikorbankan
‘Abi’ Ilegal dan ‘Sengkuni’ Mafia Proyek
Kabag Barjas ‘Karbitan’ Versus Aturan Penempatannya
Sebanyak 60.223 KK penyintas bencana tercatat dalam SK Tahap 1 hingga SK Tahap 6. Di balik angka tersebut terdapat ribuan keluarga yang sedang berusaha mengembalikan kehidupan mereka setelah bencana.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Senin, 25 Mei 2026 - 12:45 WIB

Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:17 WIB

Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:07 WIB

NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB