Seharusnya, pemerintah daerah harus segera mengubah pendekatan kebijakan. Jalur khusus pendataan bagi penyewa rumah bukan pilihan, melainkan keharusan. Verifikasi berbasis surat domisili, kesaksian tetangga, dan aparatur desa jauh lebih mencerminkan realitas sosial dibanding sekadar dokumen kepemilikan.
BENCANA ekologis yang melanda Aceh Tamiang telah berlalu dari headline nasional. Lumpur mengering, kamera media pergi, tenda-tenda darurat mulai sepi. Namun bagi sebagian penyintas, bencana itu belum pernah benar-benar berakhir.
MEREKA ADALAH PENYINTAS PENYEWA RUMAH
DI TENGAH proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, negara justru menghadirkan ironi; bantuan rumah hanya dihitung berdasarkan kepemilikan, bukan penderitaan. Akibatnya, ribuan warga yang selama ini tinggal di rumah sewa; dan kehilangan tempat tinggal akibat banjir dan longsor; terkatung-katung tanpa kepastian.
Data lapangan menunjukkan sekitar 30 persen penyintas jurnalis di Aceh Tamiang adalah penyewa rumah.
Mereka kehilangan harta benda, kehilangan tempat tinggal, bahkan kehilangan sumber penghidupan. Namun dalam sistem bantuan pemerintah, mereka seolah tidak pernah ada.
Persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini adalah masalah keadilan sosial.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dengan jelas menyebutkan bahwa korban bencana adalah setiap orang yang menderita akibat bencana.
Tidak ada satu pasal pun yang mensyaratkan kepemilikan sertifikat tanah sebagai prasyarat untuk mendapatkan perlindungan negara. Begitu pula UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk bertempat tinggal secara layak.



