Namun ironisnya, data yang disampaikan justru mengecilkan skala kerusakan hanya 344 hektar, sementara bukti drone dan investigasi lapangan menunjukkan hampir 990 hektar.
HILANGNYA hampir seribu hektar hutan mangrove di Kuala Genting, Aceh Tamiang, bukanlah kejahatan yang berlangsung sembunyi-sembunyi.
Ia dilakukan terang-terangan; alat berat masuk, pohon ditebang, sawit ditanam, dan lahan basah diubah menjadi kebun komersial. Semua berlangsung bertahun-tahun, di depan mata otoritas.
Pertanyaannya, di mana negara?
KPH Wilayah III sebagai otoritas kehutanan di tingkat ‘tapak’ tidak bisa lagi berkelit. Surat resmi kelompok tani yang meminta izin membawa excavator masuk kawasan hutan sudah dikirim sejak Januari 2023.
Fakta itu cukup membuktikan bahwa KPH tahu betul ada aktivitas ilegal, namun tidak ada langkah tegas pencegahan. Diamnya KPH, Balai Gakkum KLHK RI Wilayah Sumatera, serta Penegak Hukum berarti pembiaran.
Balai Gakkum KLHK RI, yang seharusnya menjadi ujung tombak penegakan hukum lingkungan, pun terkesan berjalan di belakang arus. Publikasi investigasi LSM dan jurnalis lebih dulu mengungkap fakta ketimbang respon negara.
Padahal mandat Gakkum jelas: menindak kejahatan lingkungan tanpa pandang bulu.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya















