LALU MENGAPA PENYEWA RUMAH DIKESAMPINGKAN?
JAWABANNYA terletak pada cara negara membaca bencana. Pemerintah masih melihat bencana sebatas kerusakan aset fisik, bukan kehancuran kehidupan sosial.
Bantuan dipaku pada bangunan, bukan pada manusia. Ketika logika kepemilikan mengalahkan logika kemanusiaan, maka penyewa rumah otomatis tersingkir.
Lebih ironis lagi, di antara penyintas penyewa itu terdapat para jurnalis lokal. Mereka adalah saksi sekaligus korban. Di saat rumah mereka hanyut dan harta benda lenyap, mereka tetap bekerja melaporkan bencana, mengawal bantuan, dan menyuarakan kepentingan publik.
Namun ketika bantuan hunian dibagikan, nama mereka tidak masuk daftar. Negara menikmati kerja mereka, tetapi abai terhadap hak mereka.
Perpanjangan waktu pendataan yang kerap dijadikan solusi oleh pemerintah daerah patut dipertanyakan efektivitasnya. Selama mekanisme pendataan tetap bergantung pada validasi pemilik rumah, maka penyewa akan terus menjadi “bayangan” dalam sistem bantuan. Waktu boleh diperpanjang, tetapi ketidakadilan tetap dipertahankan.
Seharusnya, pemerintah daerah harus segera mengubah pendekatan kebijakan. Jalur khusus pendataan bagi penyewa rumah bukan pilihan, melainkan keharusan. Verifikasi berbasis surat domisili, kesaksian tetangga, dan aparatur desa jauh lebih mencerminkan realitas sosial dibanding sekadar dokumen kepemilikan.




