60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

HAL lain yang tidak kalah penting adalah keamanan akses keuangan penerima.

Penerima harus berhati-hati apabila ada pihak yang menawarkan diri untuk mengurus seluruh proses bantuan.

Jangan menyerahkan ATM, PIN, akses mobile banking, atau instrumen keuangan lainnya kepada pihak lain tanpa dasar yang jelas dan mekanisme resmi.

Apabila terdapat mekanisme pembayaran langsung kepada penyedia material, penerima harus memahami bagaimana mekanisme tersebut berjalan.

BACA JUGA...  Jalan Terjal Menuju Sekolah di Hulu Tamiang

Semua transaksi idealnya dapat ditelusuri.

Penerima harus mengetahui nilai bantuan yang menjadi haknya, apa yang telah dibelanjakan, dan bagaimana dana tersebut digunakan.

Jangan sampai penerima hanya memegang nota, sementara uang dan keputusan mengenai penggunaannya berada sepenuhnya di tangan orang lain.

Pemerintah Tidak Perlu Dicurigai, tetapi Harus Tetap Mengawasi

REDAKSI berpandangan bahwa pemerintah tidak perlu ditempatkan sebagai pihak yang harus dicurigai.

BACA JUGA...  RSUD Muda Sedia, Sudah Idealkah?

Namun pemerintah juga tidak boleh berhenti pada keberhasilan menyalurkan bantuan.

Tahap berikutnya adalah memastikan bantuan tersebut benar-benar digunakan sebagaimana mestinya.

Pengawasan harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan berbasis risiko.

Transaksi yang wajar tidak perlu dipersoalkan.

Penulis : Syawaluddin

Editor : Syawaluddin Ksp

Sumber Berita: BPBD, Dinas Sosial Aceh Tamiang dan dari berbagai sumber

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi
Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang
NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA
Jalan Terjal Menuju Sekolah di Hulu Tamiang
Negara Absen, Hutan Mangrove Dikorbankan
‘Abi’ Ilegal dan ‘Sengkuni’ Mafia Proyek
Kabag Barjas ‘Karbitan’ Versus Aturan Penempatannya
Sebanyak 60.223 KK penyintas bencana tercatat dalam SK Tahap 1 hingga SK Tahap 6. Di balik angka tersebut terdapat ribuan keluarga yang sedang berusaha mengembalikan kehidupan mereka setelah bencana.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Senin, 25 Mei 2026 - 12:45 WIB

Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:17 WIB

Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:07 WIB

NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB