60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

Di dalamnya ada keluarga yang kehilangan rumah, kehilangan rasa aman, dan sedang berusaha membangun kembali kehidupan.

Karena itu, bantuan yang telah disalurkan harus dijaga sampai tujuan akhirnya.

Penerima jangan menyalahgunakan hak.

Toko jangan mengambil keuntungan dengan memanfaatkan ketidaktahuan penerima.

Pemerintah jangan berhenti mengawasi setelah dana disalurkan.

Tidak perlu saling mencurigai.

BACA JUGA...  ‘Lampion’ Seumur Jagung, Bersinar di Tamiang

Yang diperlukan adalah saling mengawasi dengan berpegang pada aturan.

Jika transaksi sesuai, tidak ada alasan untuk takut.

Jika terdapat perbedaan, buka ruang klarifikasi.

Jika ada indikasi, lakukan pemeriksaan.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, tindak sesuai ketentuan hukum.

Jangan ditutup.

Jangan pula dibesar-besarkan tanpa bukti.

Sebab bantuan pascabencana bukanlah ruang untuk mencari keuntungan bagi segelintir orang.

BACA JUGA...  MPD dan ‘Klik’ Titah Punggawa

Bantuan diberikan untuk satu tujuan yang jauh lebih penting: mengembalikan kehidupan penyintas.

Maka ukuran keberhasilannya sebenarnya sederhana.

Dana digunakan sesuai peruntukan.

Material sesuai transaksi.

Dan rumah benar-benar kembali berdiri.

Pada akhirnya, 60.223 KK adalah 60.223 keluarga yang sedang menata kembali hidup mereka.

Jangan sampai jalan menuju pemulihan justru berubah menjadi ruang baru bagi penyimpangan.

BACA JUGA...  Membidik Proyek APBA di Aceh Tamiang, Terealisasikah?

Penulis : Syawaluddin

Editor : Syawaluddin Ksp

Sumber Berita: BPBD, Dinas Sosial Aceh Tamiang dan dari berbagai sumber

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi
Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang
NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA
Jalan Terjal Menuju Sekolah di Hulu Tamiang
Negara Absen, Hutan Mangrove Dikorbankan
‘Abi’ Ilegal dan ‘Sengkuni’ Mafia Proyek
Kabag Barjas ‘Karbitan’ Versus Aturan Penempatannya
Sebanyak 60.223 KK penyintas bencana tercatat dalam SK Tahap 1 hingga SK Tahap 6. Di balik angka tersebut terdapat ribuan keluarga yang sedang berusaha mengembalikan kehidupan mereka setelah bencana.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Senin, 25 Mei 2026 - 12:45 WIB

Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:17 WIB

Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:07 WIB

NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB