60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

Kesembilan, seluruh proses pertanggungjawaban harus dipercepat sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Semakin tertib pelaksanaan program dan semakin jelas pertanggungjawaban penggunaan bantuan pada setiap tahapan, semakin kuat pula dasar pemerintah dalam melanjutkan proses penyaluran bantuan stimulan rumah tahap berikutnya kepada penerima yang memenuhi ketentuan.

Karena itu, kepada seluruh penerima yang telah mendapatkan bantuan, Redaksi mengajak agar dana tersebut digunakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

BACA JUGA...  Tu Sop Lebih Layak Jadi Gubernur Aceh: Waktu Masih Ada untuk Koreksi Arah Pilkada

Tujuan Akhirnya Bukan Angka, Melainkan Rumah

PROGRAM bantuan stimulan tidak boleh berhenti pada angka penyaluran.

Ukuran keberhasilannya harus terlihat di lapangan.

Rumah yang rusak diperbaiki.

Rumah yang hilang atau tidak layak dibangun kembali sesuai ketentuan.

Penyintas memperoleh kembali tempat tinggal yang aman dan layak.

Itulah tujuan sebenarnya.

Penerima mempunyai tanggung jawab menjaga amanah.

BACA JUGA...  ‘Not Buying a Party’, Tapi Partai yang Memberi Sampan Politik

Toko mempunyai kewajiban menjaga kejujuran transaksi.

Pemerintah mempunyai kewajiban memastikan seluruh proses berada dalam koridor aturan.

Ketiganya tidak boleh saling melempar tanggung jawab.

Jangan Ubah Jalan Pemulihan Menjadi Jalan Penyimpangan

60.223 KK berdasarkan SK Tahap 1 sampai SK Tahap 6 bukan sekadar angka dalam sebuah keputusan administrasi.

Penulis : Syawaluddin

Editor : Syawaluddin Ksp

Sumber Berita: BPBD, Dinas Sosial Aceh Tamiang dan dari berbagai sumber

Berita Terkait

Migas; Mencari Cadangan, Menghadapi Risiko
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi
Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang
NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA
Jalan Terjal Menuju Sekolah di Hulu Tamiang
Negara Absen, Hutan Mangrove Dikorbankan
‘Abi’ Ilegal dan ‘Sengkuni’ Mafia Proyek
Sebanyak 60.223 KK penyintas bencana tercatat dalam SK Tahap 1 hingga SK Tahap 6. Di balik angka tersebut terdapat ribuan keluarga yang sedang berusaha mengembalikan kehidupan mereka setelah bencana.

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:12 WIB

Migas; Mencari Cadangan, Menghadapi Risiko

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Senin, 25 Mei 2026 - 12:45 WIB

Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:17 WIB

Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang

Berita Terbaru

HUKOM

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Sabtu, 24 Okt 2026 - 22:13 WIB

NEWS FEATURE

ORARI Aceh Tamiang Perluas Pos Pantau Bencana

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:16 WIB