60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

DALAM hubungan antara penerima dan toko, pemerintah seharusnya berada di posisi sebagai wasit yang adil.

Ketika penerima mengalami persoalan dalam transaksi, harus tersedia kanal pengaduan.

Ketika toko merasa dirugikan oleh tuduhan yang tidak berdasar, harus tersedia ruang untuk memberikan klarifikasi.

Kesalahan administrasi diperbaiki.

Pelanggaran prosedur ditindak sesuai ketentuan.

BACA JUGA...  'Abi’ Ilegal dan ‘Sengkuni’ Mafia Proyek

Dan apabila terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya harus diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, pemerintah tidak berdiri untuk membela penerima ataupun toko.

Pemerintah harus berdiri untuk memastikan aturan dan tujuan bantuan tetap terjaga.

Tidak Setiap Kesalahan Adalah Kejahatan

REDAKSI juga mengingatkan pentingnya membedakan antara perbedaan, indikasi pelanggaran, kesalahan administratif, dan tindak pidana.

BACA JUGA...  ‘Not Buying a Party’, Tapi Partai yang Memberi Sampan Politik

Harga yang berbeda tidak serta-merta berarti mark-up.

Kesalahan dalam nota tidak otomatis merupakan korupsi.

Keterlambatan pengiriman material tidak otomatis berarti penipuan.

Ketidaksesuaian administrasi tidak dengan sendirinya menjadi tindak pidana.

Semua harus diperiksa berdasarkan fakta.

Namun prinsip kehati-hatian tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan persoalan yang nyata.

Penulis : Syawaluddin

Editor : Syawaluddin Ksp

Sumber Berita: BPBD, Dinas Sosial Aceh Tamiang dan dari berbagai sumber

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi
Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang
NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA
Jalan Terjal Menuju Sekolah di Hulu Tamiang
Negara Absen, Hutan Mangrove Dikorbankan
‘Abi’ Ilegal dan ‘Sengkuni’ Mafia Proyek
Kabag Barjas ‘Karbitan’ Versus Aturan Penempatannya
Sebanyak 60.223 KK penyintas bencana tercatat dalam SK Tahap 1 hingga SK Tahap 6. Di balik angka tersebut terdapat ribuan keluarga yang sedang berusaha mengembalikan kehidupan mereka setelah bencana.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Senin, 25 Mei 2026 - 12:45 WIB

Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:17 WIB

Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:07 WIB

NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB