60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

Karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus memastikan amanah tersebut tidak berubah menjadi ruang bagi kepentingan lain.

Bantuan Bukan Sekadar Uang

PENERIMA bantuan memiliki hak, tetapi bersamaan dengan itu terdapat tanggung jawab.

Dana stimulan harus digunakan sesuai peruntukan. Penerima perlu mengetahui apa yang dibeli, berapa jumlahnya, berapa harganya, dan ke mana material tersebut digunakan.

BACA JUGA...  'Abi’ Ilegal dan ‘Sengkuni’ Mafia Proyek

Tidak cukup hanya menerima barang atau nota.

Penerima sebaiknya memeriksa transaksi, meminta penjelasan jika ada yang tidak sesuai, menyimpan bukti pembelian, dan memastikan material yang tercatat benar-benar diterima.

Tidak semua penerima harus menguasai teknis konstruksi. Tetapi setiap penerima berhak mengetahui bagaimana bantuan yang menjadi haknya digunakan.

Karena itu, sikap aktif penerima merupakan bagian penting dari pengawasan.

BACA JUGA...  Kabag Barjas ‘Karbitan’ Versus Aturan Penempatannya

Jangan menyerahkan seluruh kendali kepada orang lain hanya karena merasa tidak memahami prosesnya.

Toko Bangunan Harus Menjaga Integritas Transaksi

TOKO bangunan juga mempunyai posisi strategis dalam proses pemanfaatan bantuan.

Di tempat inilah dana bantuan berubah menjadi material yang seharusnya kemudian menjadi bagian dari rumah penyintas.

Karena itu, toko harus menjalankan transaksi secara profesional.

BACA JUGA...  Kelola Sumur Minyak Eks Tajakan Pertamina, BUMD PT.KP Rugi Rp1,9 Miliar, Salah Pengelolaan?

Penulis : Syawaluddin

Editor : Syawaluddin Ksp

Sumber Berita: BPBD, Dinas Sosial Aceh Tamiang dan dari berbagai sumber

Berita Terkait

Migas; Mencari Cadangan, Menghadapi Risiko
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi
Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang
NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA
Jalan Terjal Menuju Sekolah di Hulu Tamiang
Negara Absen, Hutan Mangrove Dikorbankan
‘Abi’ Ilegal dan ‘Sengkuni’ Mafia Proyek
Sebanyak 60.223 KK penyintas bencana tercatat dalam SK Tahap 1 hingga SK Tahap 6. Di balik angka tersebut terdapat ribuan keluarga yang sedang berusaha mengembalikan kehidupan mereka setelah bencana.

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:12 WIB

Migas; Mencari Cadangan, Menghadapi Risiko

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Senin, 25 Mei 2026 - 12:45 WIB

Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:17 WIB

Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14 WIB

Wakil Bupati Asel H. Baital Mukadis bersama Dandim 0207/Asel Andrino Lubis memberikan motivasi kepada petugas agar penanganan longsor lebih cepat dan sempurna.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:09 WIB