60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

Karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus memastikan amanah tersebut tidak berubah menjadi ruang bagi kepentingan lain.

Bantuan Bukan Sekadar Uang

PENERIMA bantuan memiliki hak, tetapi bersamaan dengan itu terdapat tanggung jawab.

Dana stimulan harus digunakan sesuai peruntukan. Penerima perlu mengetahui apa yang dibeli, berapa jumlahnya, berapa harganya, dan ke mana material tersebut digunakan.

BACA JUGA...  Negara Absen, Hutan Mangrove Dikorbankan

Tidak cukup hanya menerima barang atau nota.

Penerima sebaiknya memeriksa transaksi, meminta penjelasan jika ada yang tidak sesuai, menyimpan bukti pembelian, dan memastikan material yang tercatat benar-benar diterima.

Tidak semua penerima harus menguasai teknis konstruksi. Tetapi setiap penerima berhak mengetahui bagaimana bantuan yang menjadi haknya digunakan.

Karena itu, sikap aktif penerima merupakan bagian penting dari pengawasan.

BACA JUGA...  Jalan Terjal Menuju Sekolah di Hulu Tamiang

Jangan menyerahkan seluruh kendali kepada orang lain hanya karena merasa tidak memahami prosesnya.

Toko Bangunan Harus Menjaga Integritas Transaksi

TOKO bangunan juga mempunyai posisi strategis dalam proses pemanfaatan bantuan.

Di tempat inilah dana bantuan berubah menjadi material yang seharusnya kemudian menjadi bagian dari rumah penyintas.

Karena itu, toko harus menjalankan transaksi secara profesional.

BACA JUGA...  ‘Maop’ SPPD dan ‘Busuknya’ Tata Kelola Anggaran Swakelola

Penulis : Syawaluddin

Editor : Syawaluddin Ksp

Sumber Berita: BPBD, Dinas Sosial Aceh Tamiang dan dari berbagai sumber

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi
Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang
NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA
Jalan Terjal Menuju Sekolah di Hulu Tamiang
Negara Absen, Hutan Mangrove Dikorbankan
‘Abi’ Ilegal dan ‘Sengkuni’ Mafia Proyek
Kabag Barjas ‘Karbitan’ Versus Aturan Penempatannya
Sebanyak 60.223 KK penyintas bencana tercatat dalam SK Tahap 1 hingga SK Tahap 6. Di balik angka tersebut terdapat ribuan keluarga yang sedang berusaha mengembalikan kehidupan mereka setelah bencana.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Senin, 25 Mei 2026 - 12:45 WIB

Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:17 WIB

Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:07 WIB

NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB