‘Maop’ SPPD dan ‘Busuknya’ Tata Kelola Anggaran Swakelola
WAJAR jika ada Dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, menjadi sorotan publik tanah Bumi Muda Sedia. Ada Rp272 miliar rupiah [fisik Rp10 miliar rupiah dan Rp262 miliar rupiah lagi swakelola] anggaran yang di gelontorkan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 dan lainnya; menyisakan tanda tanya.
Alirannya sangat fantastis, apalagi pengelolaannya terindikasi terjadi ketidakwajaran, kenapa begitu?. Ya ada upaya dana BOS yang sifatnya di swakelolakan itu dikerjakan sendiri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Sekolah penerima alokasi Dana BOS, secara de facto hanya sebagai penerima manfaat, bukan sebagai pengelolanya. Lalu siapa yang menjadi pelaksanaan pekerjaan dari alokasi dana BOS?. Indikasi kuat, Kepala Disdikbud-lah orang yang paling bertanggung jawab terhadap kegiatan dimaksud.
Yang perlu kita ketahui sebagai publik adalah, dana BOS itu disalurkan ke sekolah mana-mana saja sebagai penerima?, Peruntukkannya apa?, besaran masing-masing sekolah berapa?, lalu dasar rule of law nya apa?.
Ingat baik-baik, dana BOS yang di swakelolakan tersebut, ada yang dibenarkan secara aturan untuk dikerjakan oleh dinas. Itu pun harus dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Sebaliknya yang memiliki hak secara utuh adalah sekolah masing-masing penerima Dana BOS sebagai pengelola dan pelaksana pekerjaan.




