Itu sebabnya BPK menilai TAPD dalam menyusun dan menetapkan anggaran belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku dan atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui sekretaris daerah, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sependapat dengan BPK dan akan melakukan langkah perbaikan ke depannya.
Selanjutnya BPK merekomendasikan penjabat (pj) maupun bupati Aceh Tamiang agar memerintahkan TAPD, dalam menyusun dan menetapkan anggaran supaya mematuhi ketentuan yang berlaku.
Lalu memerintahkan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tamiang untuk lebih cermat dalam mengawasi perencanaan kegiatan dan penganggaran pada SKPK yang dipimpinnya dan menginstruksikan kepala Subbagian Umum dan Program SKPK terkait.
Melalui kolom editorial ini, diminta Penjabat Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH. Memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebab diduga rentan terhadap tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya. [].















