‘Maop’ SPPD dan ‘Busuknya’ Tata Kelola Anggaran Swakelola

Sabtu, 17 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Syawaluddin; Redaktur Pelaksana (Redpel) mediaaceh.co.id

Syawaluddin; Redaktur Pelaksana (Redpel) mediaaceh.co.id

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (RI) melaksanakan acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023 – 2024 secara virtual Zoom, Desember 2022 lalu.

Hadir pada virtual tersebut; Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Lingkungan Hidup Sitti Nurbaya,Kepala LKPP Hendrar Prihadi, para menteri dan pimpinan lembaga serta Gubernur Se-Indonesia.

BACA JUGA...  Innalilahi Wainailaihi Raji'un, Tu Sop Wafat: Takdir Berkata Lain

Virtual digagas sebagai Aksi pencegahan Korupsi tahun 2021-2022 sesuai mandat peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategis Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK) mengamanatkan bahwa aksi pencegahan korupsi disusun setiap 2 (dua) tahun sekali.

Adapun rumusan aksi PK tahun 2023-2024 mencakup 3 (tiga) fokus area Stranas PK yaitu 1). Perizinan dan tata niaga, 2). Keuangan Negara dan 3). Penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

BACA JUGA...  'Abi’ Ilegal dan ‘Sengkuni’ Mafia Proyek

Berita Terkait

Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi
Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang
NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA
Jalan Terjal Menuju Sekolah di Hulu Tamiang
Negara Absen, Hutan Mangrove Dikorbankan
‘Abi’ Ilegal dan ‘Sengkuni’ Mafia Proyek
Kabag Barjas ‘Karbitan’ Versus Aturan Penempatannya
RSUD Muda Sedia, Beri Sentuhan Nilai ‘Humanistik’ Berbasis Pelayanan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 12:45 WIB

Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:17 WIB

Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:07 WIB

NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:55 WIB

Jalan Terjal Menuju Sekolah di Hulu Tamiang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Negara Absen, Hutan Mangrove Dikorbankan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB

PEMERINTAHAN

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh

Senin, 24 Agu 2026 - 20:24 WIB